PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memberikan kenyamanan aktivitas belajar siswa, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan terus memperbaiki sarana gedung pendidikan yang dinilai kurang layak.
Tahun 2022 ini, dispendik mengalokasikan anggaran Rp2,15 miliar dari APBD untuk merehab puluhan lembaga pendidikan tingkat SD, MI, SMP, dan MTs.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah
Besaran bantuan yang diberikan untuk masing-masing lembaga tidak sama, tergantung dari tingkat kerusakan. "Total ada 30 lembaga yang akan mendapat bantuan mulai Rp50 juta sampai Rp100 juta," jelas Khasbullah, Kepala Dispendik Kabupaten Pasuruan.
Saat disinggung soal lembaga-lembaga pendidikan yang mengalami kerusakan namun belum tersentuh perbaikan, Khasbullah berjanji akan mengupayakan pada tahun berikutnya dengan skala perioritas.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Sobih Asrori, menjelaskan sejatinya alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk perbaikan dan rehab lembaga pendidikan cukup banyak. Bahkan bisa meng-cover lebih dari 30 lembaga. Namun, anggaran tersebut kemudian dipangkas untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Hendak Rombak AKD Mendadak, Lujeng Pusaka Lihat Adanya Politik Dagang Sapi
Sebab, saat ini gaji PPPK sudah tidak lagi ditanggung pusat, akan tetapi dikembalikan ke masing-masing daerah.
"Amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 101 ayat 3 menyatakan gaji dan tunjangan P3K yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada APBN, sedangkan gaji dan tunjangan P3K di instansi daerah dibebankan pada APBD," beber politikus PKB tersebut.
"Secara otomatis, Pemkab Pasuruan harus menyiapkan anggaran untuk gaji P3K, karena mereka bekerja di Kabupaten Pasuruan," pungkasnya. (bib/par/rev)
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan APBD Tahun Anggaran 2025 Rp3,9 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News