SUMENEP, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap nota penjelasan DPRD atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep prakarsa dewan, Rabu (12/10/2022).
Tiga raperda tersebut adalah raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern.
Baca Juga: Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat, dan raperda tentang desa wisata.
Wakil Bupati Dewi Khalifah menyampaikan pada prinsipnya Pemkab Sumenep sangat mendukung tiga raperda tersebut, sepanjang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, selain menyesuaikan secara substansial juga diharapkan terakomodirnya kearifan lokal terkait pengaturan dan penataan pasar tradisional dan pasar modern,” tandasnya.
Baca Juga: Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
Terkait raperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat, pihaknya berharap bisa mendukung terciptanya sistem transportasi yang andal, efektif, dan efisien untuk mendukung pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang, dan jasa.
Pemkab juga mendukung perda tentang desa wisata karena sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.
“Karena itu, setiap daerah dan desa perlu mencermati potensi yang dimilikinya untuk diangkat dan dikembangkan agar memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” tandasnya.
Baca Juga: Bupati Sumenep Ajak Petani Kreatif untuk Tingkatkan Produktivitas
Paripurna itu juga dirangkai dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi DPRD terhadap raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perumda Air Minum Sumekar. (aln/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News