JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polri mengamankan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra, terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat penjualan barang bukti narkoba.
Baca Juga: Kapolda Jatim Beberkan Misi Petugas saat Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024
"Saya kira dugaan keterlibatan yang bersangkutan menjual (barbuk narkoba) kita sudah mendapatkan, namun secara teknis nanti Pak Kapolda (Polda Metro Jaya)," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Saat ini, Kapolri belum menjelaskan lebih detail soal penjualan barang tersebut.
"Untuk mengecek terkait dengan proses penanganan pengungkapan pada saat di Bukittinggi, dan tentunya ini menjadi bagian SOP yang harus kita perbaiki ke depan," katanya.
Baca Juga: Kapolda Jatim Silaturahmi ke Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri
Ia menjelaskan, terungkapnya kasus keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkoba.
Kapolri menjelaskan, sebelum terungkapnya keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba.
Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata mengarah pada polisi yang berpangkat Bripka dan Polisi yang berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.
Baca Juga: Tour De Panderman Guncang Malang-Batu dengan 1.500 Peserta
Setelah kasus ini terus dikembangkan, akhirnya terungkap seorang pengedar yang mengarah ke anggota Polri yang berpangkat AKBP, yaitu Teddy Minahasa.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM," ujar Kapolri.
Atas dugaan kasus tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy Minahasa.
Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Pembangunan RS Bhayangkara di Jombang
Saat ini, Irjen Teddy Minahasa masih ada di bawah penanganan Divisi Propam Polri dan ditempatkan di ruang khusus. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News