JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan sudah menyerahkan hasil rekomendasi dan kesimpulan investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Hasilnya, tim yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD ini, menghasilkan lima poin kesimpulan dari tragedi kanjuruhan yang melibatkan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai penyelenggara kompetisi.
Baca Juga: Haul ke-15 Gus Dur, Pisahkan Polri dari TNI untuk Tegakkan Demokrasi, Bukan Jadi Alat Kekuasaan
Lima poin itu sebagai berikut.
Pertama, PT LIB tidak mempertimbangkan faktor pertandingan beresiko tinggi dalam menentukan jadwal pertandingan.
"Dan lebih memprioritaskan faktor keuntungan dari komersial (orientasi bisnis) dari jam penayangan di media," tulis dalam poin pertama yang disimpulkan TGIPF yang dikutip BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: TNI-Polri Apresiasi Kesiapan Posko Nataru di Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Kata Pj Gubernur Jatim
Kedua, LIB tidak mempertimbangan reputasi dan kompetensi kualitas petugas dan ketua panitia pelaksanaan, yang sebelumnya sudah mendapatkan sanksi hukuman dari PSSI.
Ketiga, security office yang ditunjuk PT LIB, tidak melakukan kompetensi dan hanya melakukan pembekalan video conference melalui zoom meeting selama dua jam. Sementara, sertifikasi security officer diberikan, karena adanya penyelidikan yang bersangkutan pada 3 Oktober 2022.
Keempat, personel yang bertugas dari PT LIB, dalam melakukan supervisi di lapangan, tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Terungkap, Gus Miftah juga Rendahkan Mahfud MD, Cak Nun, Ustadz Maulana dan Yati Pesek
Kelima, unsur pimpinan PT LIB, tidak hadir menjelang pertandingan hingga pertandingan selesai.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, TGIPF yang diketuai Mahfud MD ini, melakukan investigasi akibat kericuhan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 yang dimenangkan oleh Persebaya Surabaya.
Setelah pertandingan itu selesai, kericuhan tersebut terjadi, sehingga pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke penonton yang berada di tribun stadion.
Baca Juga: Alasan PDIP Pecat Jokowi dan Kelucuan Pidato Gibran Para-Para Kiai
Dari kejadian tersebut, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia karena gas air mata dan polri sudah menetapkan enam orang tersangka.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Selain itu, ada 20 polisi lain juga yang ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar etik, diantaranya 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (rif)
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News