SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Tim dari Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sumenep menggeledah Kantor PT Sumekar, Rabu (19/10/2022). Petugas berjumlah sekitar 7 orang itu mendatangi bangunan salah satu BUMD yang terletak di Jalan Trunojoyo 137 ini.
Mereka langsung masuk ke ruang Direktur PT Sumekar, Syaiful Bahri, lalu menyebar ke sejumlah untuk menggeledah serta meminta beberapa dokumen kepada beberapa pegawai di sana. Tindakan Kejari Sumenep membuat karyawan perusahaan pengadaan kapal itu gelagapan.
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Alhasil, para pegawai PT Sumekar tidak bisa menolak permintaan berkas yang diminta petugas Kejari Sumenep. Beberapa dokumen kemudian disimpan namun tidak ada keterangan terkait hal tersebut.
“Maaf kami belum bisa berkomentar apapun saat ini. Kami belum bisa mem-publish, nanti kami akan publish pada saatnya,“ kata salah seorang petugas yang enggan menyebutkan namanya.
Sejumlah karyawan PT Sumekar pun enggan menuturkan peristiwa yang terjadi hari ini. Namun, sumber lain mengatakan bahwa Tim Kejari Sumenep memasuki ruang berkas yang menjadi tempat penyimpanan seluruh dokumen penting salah satu BUMD di Bumi Sumekar itu.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
“Tim Kejari memasuki dua ruangan dan mengambil sejumlah dokumen,“ tuturnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, Tim Kejari Sumenep menggeledah kantor PT Sumekar terkait pembelian kapal fiktif senilai Rp8 miliar pada 2019. Diduga, pengadaan kapal tersebut tidak pernah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan proses tender melalui LPSE.
Namun, dana pengadaan kapal telah dicairkan Rp2 miliar saat itu dan kapal tak kunjung ada. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar kini telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Menurut Kajari Sumenep, Trimo SH, beberapa waktu lalu, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk dinaikkan ke penyidikan. Dua mantan Bupati Sumenep, yakni Ramdlan Siraj dan Busyro Karim, telah dipanggil untuk memenuhi panggilan penyidik dari kejaksaan.
Hingga tadi sore, sejumlah awak media yang tengah menunggu hasil di kejaksaan masih belum mendapatkan keterangan. Diketahui, penggeledahan itu dipimpin Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi, bersama Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma. (aln/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News