Musnahkan Barang Bukti di Kejari Madiun, Kaji Mbing Apresiasi APH

Musnahkan Barang Bukti di Kejari Madiun, Kaji Mbing Apresiasi APH Pemusnahan arang bukti hasil dari para pelaku tindak pidana umum (Pidum) yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), di halaman Kejari Madiun, Selasa (25/10/2022).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menggelar pemusnahan barang bukti hasil dari para pelaku tindak pidana umum (Pidum) yang memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (25/10/2022).

Bupati Madiun, Ahmad Dawami mengatakan, hal ini, bisa menjadi pelajaran bagi semua warga, agar tidak melakukan tindak kejahatan.

"Ini merupakan edukasi bagi kita bahwa apa yang dikerjakan itu semua menyalahi aturan negara dan membuat keluarga jadi kurang bahagia" kata kaji Mbing, sapaan akrab bupati saat melihat banyaknya barang bukti yang dimusnahkan di halaman Kejari Madiun, Selasa (25/10/2022).

Mengingat berhasilnya para Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Madiun dalam pengungungkapan kasus Pidum, Kaji Mbing sangat berterima kasih dan mengapresiasi.

"Terima kasih sekali kepada APH semuanya, ini luar biasa kerja bareng ini. Sehingga pada siang ini bisa memusnahkan barang bukti ini" tuturnya.

Ia juga berharap, kedepannya warga di Kabupaten madiun, tidak berbuat kejahatan dan selalu bekerjasama dengan APH, sehingga Kabupaten Madiun, bisa adem ayem.

Sementara, kepala Kajari Madiun, Nanik Kushartanti menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan tugas dan kewenangan dari kejaksaan.

"Ini tertuang dalam pasal 30 ayat 1 huruf d undang-undang nomor 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021" tuturnya.

Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 62,89 gram, pil dobel L sebanyak 10.273 butir, pil Trihexyphenidyl sebanyak 1.080, ganja seberat 3,6496 Kg, serta barang bukti dari Pidum yang lain. (dro/rif)