Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari. (Ist)
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus mengajak peserta untuk disiplin dalam membayar iuran setiap bulan. Edukasi ini ditekankan sebagai langkah penting guna memastikan kepesertaan tetap aktif serta menghindari munculnya denda layanan ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa denda layanan merupakan bagian dari mekanisme pengingat agar sistem gotong royong Program JKN berjalan dengan baik. Menurutnya, kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu menjadi kunci agar perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan tanpa hambatan.
BACA JUGA:
“Denda layanan bukan untuk memberatkan peserta, namun sebagai pengingat bahwa sistem gotong royong dalam Program JKN hanya dapat berjalan apabila seluruh peserta berpartisipasi dengan disiplin. Ketika iuran dibayarkan tepat waktu, makna perlindungan kesehatan berjalan optimal dan peserta dapat mengakses layanan tanpa hambatan,” papar Ita, Selasa (18/11/2025) di kantornya.
Ita menambahkan, ketentuan mengenai denda telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa denda layanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Denda diberlakukan jika peserta terlambat membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau kepesertaan kembali aktif, peserta akan dikenai denda layanan saat membutuhkan rawat inap tingkat lanjutan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




