Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari. (Ist)
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan terus mengajak peserta untuk disiplin dalam membayar iuran setiap bulan. Edukasi ini ditekankan sebagai langkah penting guna memastikan kepesertaan tetap aktif serta menghindari munculnya denda layanan ketika peserta membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa denda layanan merupakan bagian dari mekanisme pengingat agar sistem gotong royong Program JKN berjalan dengan baik. Menurutnya, kepatuhan peserta dalam membayar iuran tepat waktu menjadi kunci agar perlindungan kesehatan dapat dimanfaatkan tanpa hambatan.
“Denda layanan bukan untuk memberatkan peserta, namun sebagai pengingat bahwa sistem gotong royong dalam Program JKN hanya dapat berjalan apabila seluruh peserta berpartisipasi dengan disiplin. Ketika iuran dibayarkan tepat waktu, makna perlindungan kesehatan berjalan optimal dan peserta dapat mengakses layanan tanpa hambatan,” papar Ita, Selasa (18/11/2025) di kantornya.
Ita menambahkan, ketentuan mengenai denda telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ia menegaskan bahwa denda layanan hanya berlaku untuk pelayanan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Denda diberlakukan jika peserta terlambat membayar iuran, dan dalam waktu 45 hari sejak tunggakan dilunasi atau kepesertaan kembali aktif, peserta akan dikenai denda layanan saat membutuhkan rawat inap tingkat lanjutan.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Denda pelayanan yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan besaran paling tinggi Rp20 juta. Untuk meminimalkan risiko lupa atau telat membayar iuran, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan autodebet agar pembayaran iuran dapat berjalan otomatis setiap bulan,” bebernya.
Kesadaran untuk lebih disiplin juga dirasakan oleh banyak peserta, salah satunya Nia, warga Kabupaten Madiun. Ia mengaku pernah lupa membayar iuran hingga status kepesertaannya tidak aktif. Situasi itu membuatnya panik ketika anaknya tiba-tiba membutuhkan pelayanan medis.
“Waktu itu saya benar-benar lupa, karena banyak kegiatan. Begitu saya sadar kalau belum membayar iuran, saya langsung membayarkan iuran dan mengaktifkan layanan autodebet. Sekarang rasanya lebih tenang karena tidak takut lagi telat membayar iuran,” ungkap Nia.
Pengalaman serupa juga dialami Agustina, seorang ibu rumah tangga yang pernah menunggak iuran beberapa bulan dan pada saat bersamaan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Ia mengaku tetap bisa memanfaatkan Program JKN setelah melunasi tunggakan dan mengaktifkan kepesertaan, meski dikenai denda layanan sesuai aturan.
“Pengalaman itu menjadi pelajaran besar buat saya. Saat mengurus administrasi di rumah sakit, ada denda layanan yang harus saya bayar dan itu memang ada hitungannya. Saya terima itu sebagai konsekuensi dan setelah itu membuat saya lebih disiplin untuk membayar iuran,” kata Agustina.
Nia dan Agustina berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar iuran tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan diri sekaligus kontribusi bagi jutaan peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan disiplin dan kesadaran kolektif, keberlanjutan Program JKN diharapkan dapat terus terjaga demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat. (*)













