Cek Iuran JKN Tidak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan, Caranya Cukup Mudah Seperti ini

Cek Iuran JKN Tidak Perlu ke Kantor BPJS Kesehatan, Caranya Cukup Mudah Seperti ini

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Kini peserta dimudahkan untuk mengecek status iuran melalui layanan digital.

Selain itu, peserta kini tidak perlu khawatir kepesertaan nya tiba-tiba non aktif karena alasan memiliki tunggakan. 

“Pertama peserta bisa cek melalui Aplikasi Mobile . Bagi peserta yang belum memiliki akun, maka bisa melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, dan bagi peserta yang sudah memiliki akun dan masuk ke aplikasi maka selanjutnya peserta memilih fitur Info Iuran,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Rabu (24/12/2025).

Janoe menerangkan pada fitur tersebut, apabila peserta tidak memiliki tunggakan iuran maka akan tertulis Lunas. Namun, apabila peserta memiliki tunggakan maka akan menampilkan jumlah nominal tunggakan iurannya.

“Jika tidak menunggak maka status kepesertaan dipastikan aktif. Sebaliknya, jika tertera nominal, maka peserta agar melunasi tagihan tersebut agar kartunya aktif kembali,” tuturnya.

Selain melalui Mobile , BPJS Kesehatan juga memiliki alternatif layanan digital yakni Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Peserta cukup mengirimkan chat melalui nomor 0 811-8165-165.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO