Verifikasi Calon Pengurus PSSI Kabupaten Pasuruan Dianggap Cacat Hukum, Diduga Ada Pengondisian

Verifikasi Calon Pengurus PSSI Kabupaten Pasuruan Dianggap Cacat Hukum, Diduga Ada Pengondisian Akhmad Kiswoyo, pemohon banding. Foto kanan, jajaran komite banding usai wawancara. Tampak dari kiri, Muhammad Yasin, H. M. Soeharto, dan Slamet.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tahapan pendaftaran calon pengurus baru yang akan dipilih dalam Kongres Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pasuruan Tahun 2022, dianggap tidak sesuai mekanisme.

Pasalnya, proses pendaftaran terkesan amburadul. Hal itu terlihat dari kekisruhan yang terjadi dalam proses pengusulan Ahmad Kiswoyo, Wakil Ketua Askab PSSI Pasuruan incumbent. Dalam tahapan verifikasi calon, Kiswoyo dinyatakan tidak lolos oleh (KP), dengan alasan terlambat menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.

Baca Juga: Persekabpas Evaluasi Pemain Jelang Pertandingan di Liga Nusantara

Padahal, mayoritas klub bola di bawah naungan Askab PSSI Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan terhadap Kiswoyo.

Alhasil, Kiswoyo yang maju sebagai calon wakil ketua bersama dengan Udik Djanuarto sebagai Calon Ketua Askab PSSI Pasuruan pun mengajukan banding.

Saat dikonfirmasi, Kiswoyo menjelaskan jika dirinya sudah menyerahkan formulir pendaftaran pada (KP) pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (18/10/2022) lalu.

Baca Juga: Stadion Pogar Bangil Semrawut, Ketua Askab PSSI Kabupaten Pasuruan Pindah Lokasi Piala Soeratin 2024

Esoknya, Rabu (19/10/2022) malam, dia dihubungi oleh salah satu terkait hasil proses verifikasi. Bahwa, sebanyak 32 dari 42 klub sepak bola di bawah Askab PSSI Pasuruan mendukungnya.

"Saya sendiri gak tahu kalau dicalonkan anggota. Begitu diverifikasi, ada nama saya. Saya juga disuruh melengkapi berkas," ujar Kiswoyo.

Namun, berkas persyaratan milik Kiswoyo justru ditolak oleh , saat diserahkan pada Jumat (20/10/2022).

Baca Juga: Geram Nasib Askab Tak Jelas, Pendiri Persekabpas Minta Pemkab Tanggung Jawab

"Ditolak, katanya sudah telat maksimal tanggal 18 (Oktober) kemarin. Padahal batas melengkapi berkas yang kurang sampai tanggal 22. Lucunya lagi, info yang saya terima kalau saya peserta calon itu tertanggal 19 Oktober," ungkapnya.

Kiswoyo merasa janggal dengan penolakan dari . Sebab, dalam aturan tahun sebelumnya, form A1 dan A2 baru bisa diisi setelah bakal calon mengetahui bahwa ada klub yang mendukungnya. Ada tidaknya dukungan harusnya diketahui setelah hasil verifikasi keluar pada pertemuan yang digelar Rabu (19/10/2022).

"Padahal saya nunggu ada dukungan apa tidak. Gimana saya mau ngisi form A1-A2, kalau belum tahu ada klub yang dukung apa tidak. Kan malu kalau sudah nyerahkan A1-A2, ternyata gak ada yang dukung," ungkapnya.

Baca Juga: 37 Klub Anggota Askab PSSI Pasuruan Teken Pernyataan Sikap Dukung KLB 'Fair Play'

Di sisi lain, upaya banding yang diajukan oleh Kiswoyo dibahas dalam rapat pada Rabu (26/10/2022) siang.

Namun dalam rapat secara tertutup ini, pihak yang beranggotakan tiga orang justru tidak memintai keterangan maupun Kiswoyo.

Kiswoyo pun mempertanyakan mekanisme sidang banding tersebut, karena tidak dilandasi prinsip keadilan, yakni dengan menghadirkan pemohon dan termohon banding.

Baca Juga: Karut-marut KLB, Asosiasi Klub Anggota PSSI Pasuruan Kirim Surat ke Komisi Hukum dan Komite Etik

Para pemilik klub pemohon banding juga menilai sidang banding itu cacat hukum. Sebab, tidak menghadirkan pemohon dan sebagai termohon. Tidak hanya itu, mereka juga menilai bahwa tahapan pemilihan Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Exco PSSI Kabupaten Pasuruan tidak sesuai dengan aturan baku PSSI pusat.

Sementara Ketua Komite Banding H. M. Soeharto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sidang banding berjalan alot. Menurutnya, anggota saling adu argumentasi.

"Banding berjalan alot, mulai jam 12.00 WIB hingga sore hari. Setelah berdebat panjang, berkas syarat pencalonan Akhmad Kiswoyo tidak ada sama sekali," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Diskorsing, Kongres Askab PSSI Pasuruan Deadlock

Mendengar pernyataan Suharto, Kiswoyo pun mempertanyakan materi yang diperdebatkan. Apalagi saat ditanya, tiga orang tersebut kompak mengaku tidak pernah mendapat bimtek (bimbingan teknis) tentang mekanisme banding.

"Semua tahapan itu sifatnya mendadak. Tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada pemilik klub. Tidak ada tahapan waktu perbaikan berkas syarat calon. Begitu juga dengan verifikasi syarat bakal calon, dukungan diumumkan mendadak pada hari yang sama. Siang hari diumumkan, malamnya dilaksanakan," kata Akhmad Kiswoyo.

Ia menilai, tahapan dan urut-urutan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Exco PSSI Kabupaten Pasuruan tidak sesuai dengan juknis dari PSSI pusat.

Baca Juga: Calon Ketua PSSI Pasuruan Suryono Pane Akui Kadispora Bertamu ke Rumahnya

Mestinya, surat dukungan dari klub lebih dulu masuk ke lalu diverifikasi dan ada masa perbaikan. Dari hasil verifikasi bisa diketahui nama-nama yang mendapat dukungan. Setelah itu, pemberitahuan kepada nama-nama yang mendapat dukungan. Barulah nama-nama itu mengisi form A1-A2 yang berisi syarat bakal calon.

"Tidak seperti saat ini, berkas pendaftaran saya ditolak dengan alasan saya tidak menyerahkan form A1-A2, yaitu berkas syarat calon. Saya sengaja tidak menyerahkan form A1-A2 itu karena saya masih menunggu dukungan dari para pemilik klub. Maunya , surat dukungan masuk semua, persyaratan bakal calon harus dilampirkan. Ini kan berarti ada pengondisian. Kita tidak boleh mendaftarkan diri dan harus didaftarkan orang lain," pungkas Kiswoyo. (afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO