NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memaksimalkan peran pelayanan kepolisian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan Polri, Kapolres Ngawi menyebar nomor handphone atau WhatsApp untuk lapor kedaruratan atau pengaduan.
Terobosan tersebut diinisiasi Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera dengan memanfaatkan ruang digital. Ia berkomitmen untuk semakin mendekatkan diri dan hadir di tengah-tengah masyarakat melalui inovasi memanfaatkan aplikasi WhatsApp (WA).
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Nomor bantuan WA yang bernama 'Pak Rawi Peduli' sengaja kita hadirkan untuk sarana penyampaian informasi dan pengaduan masyarakat pada Polri di jajaran Polres Ngawi," jelas Dwiasi.
Melalui nomor yang otomatis terkoneksi secara langsung dengan orang nomor satu di Polres Ngawi itu, diharapkan masyarakat dapat mengirimkan saran, masukan, dan melaporkan pengaduan. Baik masalah kamtibmas, maupun temuan pelanggaran atau penyimpangan pada anggota jajaran Polres Ngawi yang bertugas di lapangan.
"Nomor layanan via WA itu terbuka 24 jam, sehingga masyarakat wilayah Ngawi dapat segera mengirimkan pesan aduan di nomor 081252382661," tegasnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Alumni Akpol 2001 ini berharap masyarakat yang sedang mengalami keadaan darurat ataupun melihat adanya pelanggaran dan kejadian yang meresahkan, bisa secepatnya melaporkan dengan menghubungi nomor WA tersebut.
Namun, Mantan Kapolres Trenggalek ini juga berpesan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan laporan palsu ataupun hanya sekadar iseng dengan coba-coba menghubungi nomor tersebut.
Dwiasi meminta masyarakat memanfaatkan nomor bantuan itu dengan bijak serta menyampaikan informasi dengan baik dan sopan agar mudah dipahami oleh petugas kepolisian.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Jangan sampai dibuat untuk mainan atau iseng karena ingin menelepon nomor itu. Jika terbukti aduan yang disampaikan hanya sebuah keisengan akan diberikan sanksi ancaman pidana. Maka dari itu, gunakanlah dengan bijak untuk menyampaikan informasi yang akurat," pungkasnya. (nal/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News