Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE

Tilang Manual Dilarang, Polisi di Jombang Hanya Berlakukan ETLE Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto saat memantau ETLE.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.

Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama .

Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Anggota Satlantas Polres akan mengoptimalkan elektronik tilang atau  (ETLE) baik statis maupun mobile.

"Ya, sesuai perintah , polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," ucap Kasatlantas Polres , AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/22).

Dikatakan Rudi, petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Pihaknya juga telah menarik semua blanko tilang manual.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Namun, lanjut Rudi, bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Petugas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.

"Kepolisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakan hukum," terangnya.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Selain itu, polisi lalu lintas (polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Perlu diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus, serta TNKB mati atau TNKB palsu.

"Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera ETLE," tegas Rudi.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Kasatlantas mengimbau masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman, apakah berfungsi dengan baik. Begitu juga dengan lampu jauh maupun spion. Lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI," pungkasnya. (aan/rev)

Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO