JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
BACA JUGA:
- Polisi Bongkar Paksa Terop Halal Bihalal Perguruan Silat di Jombang
- Pecah Ban, Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto
- Terminal Purabaya Ditinjau Kapolri, Panglima TNI dan Menhub, Pj Gubernur Jatim: Semuanya Siap
- Jelang Mudik Lebaran, Kapolri bersama Panglima TNI dan Menhub Pantau Terminal Bungurasih
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Anggota Satlantas Polres Jombang akan mengoptimalkan elektronik tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
"Ya, sesuai perintah Kapolri, polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," ucap Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/22).
Dikatakan Rudi, petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Pihaknya juga telah menarik semua blanko tilang manual.
Namun, lanjut Rudi, bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Petugas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.