JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan tilang manual.
Instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Anggota Satlantas Polres Jombang akan mengoptimalkan elektronik tilang atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
"Ya, sesuai perintah Kapolri, polisi dilarang melakukan penindakan menggunakan tilang manual," ucap Kasatlantas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, Kamis (27/10/22).
Dikatakan Rudi, petugas kepolisian lalu lintas juga tidak lagi dibekali buku tilang dan digantikan dengan buku teguran saat bertugas di lapangan. Pihaknya juga telah menarik semua blanko tilang manual.
Baca Juga: Silaturahmi Pj Gubernur Jatim, Kapolri dan Panglima TNI Singgung Insiden Berdarah di Sampang
Namun, lanjut Rudi, bukan berarti jalanan menjadi bebas polisi. Petugas tetap berada di jalan untuk mengawasi pelanggaran walau tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
"Kepolisian lalu lintas masih bisa melakukan penegakan hukum di lokasi untuk kejadian besar, misalnya kecelakaan lalu lintas yang memang diperlukan untuk penegakan hukum," terangnya.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Selain itu, polisi lalu lintas (polantas) diminta untuk memberikan pelayanan prima. Mereka juga perlu menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Perlu diketahui, ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera ETLE, di antaranya yakni pengendara tidak pakai helm, melawan arus, serta TNKB mati atau TNKB palsu.
"Pengemudi tidak pakai sabuk pengaman serta mengemudi sambil menggunakan handphone juga menjadi sasaran kamera ETLE," tegas Rudi.
Baca Juga: Doa Bersama Kapolri dan Panglima TNI, Kiai Asep Duduk Satu Meja dengan Kapolda dan Pangdam V Jatim
Kasatlantas mengimbau masyarakat agar mematuhi semua aturan serta rambu-rambu lalu lintas serta selalu berhati-hati saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
"Pastikan kendaraan dalam keadaan aman dan normal sebelum digunakan. Cek sistem pengereman, apakah berfungsi dengan baik. Begitu juga dengan lampu jauh maupun spion. Lengkapi surat-surat kendaraan dan pakai helm SNI," pungkasnya. (aan/rev)
Baca Juga: Pria dari Tuban Tewas Tersangkut Kabel Putus di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News