KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis pidana mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba oleh Majelis Hakim PN Kota Kediri, Senin (31/10/2022) kemarin.
"Kami masih menyatakan pikir-pikir. Apabila terdakwa banding, maka kami juga akan menyatakan banding, itu untuk antisipasi agar kami bisa mengajukan kasasi, apabila putusan pengadilan banding nanti tidak sesuai dengan tuntutan JPU," ujar Harry Rahmat, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Dalam perkara narkoba ini, dua terdakwa, yakni Suhendri Alisa Nazi warga Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri dan Al Kahfi Handayani Prakoso warga Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, divonis mati oleh Majelis Hakim PN Kota Kediri.
"Ini kemungkinan terdakwa akan (ada) upaya hukum (banding)," imbuh Harry.
JPU sebenarnya menuntut kedua terdakwa 16 tahun penjara. Namun Majelis Hakim PN Kota Kediri memvonis kedua terdakwa dengan hukuman mati.
Baca Juga: Respons Kapolres Kediri soal Penangkapan Anggota Terlibat Kasus Narkoba
Seperti diketahui, kasus tersebut adalah limpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada akhir 25 Juni 2022 dengan barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 11,022 gram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News