SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rapat Kerja Cabang (Rakercab) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Surabaya yang digelar di Gedung Wanita, Jalan Kalibokor Selatan, Kota Surabaya, Minggu, tidak menetapkan usulan nama-nama calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Ketua DPC PDIP Surabaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, rakercab yang diikuti seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) PDIP 31 kecamatan di Kota Surabaya memberikan mandat kepada Ketua DPC PDIP Kota Surabaya untuk mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota kepada DPP PDIP.
BACA JUGA:
- PDIP Minta Mahar Hingga Rp 10 M, Cawawali Surabaya Punya Uang Berapa?
- PKB Intruksikan Kader Sosialisasikan Fandi Utomo sebagai Cawali Surabaya
- Di Depan 700 Kiai MWCNU-Ranting NU se-Surabaya, Kiai Asep: Wali Kota Surabaya Harus Kader NU
- Rekap Pilkada Surabaya Tingkat Kecamatan Selesai: Risma-Whisnu 86,35%, Rasiyo-Lucy 13,65%
"Karena saya yang diberi mandat, maka pada giliran saya adalah menyerahkan mandat tersebut kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk mengambil keputusan terbaik tentang calon wali kota-calon wakil Wali Kota Surabaya yang akan diusung dalam Pilkada 2015," kata Wisnu di forum rapat.
Menurut dia, sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku di PDIP, juga menurut UU Pilkada 8/2015, maka kewenangan mutlak untuk penetapan calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah berada di tangan Ibu Megawati selaku Ketua Umum Partai.
Saat pembukaan acara, Ketua PDIP Jawa Timur Kusnadi menegaskan, sesuai hasil keputusan Kongres PDIP IV di Bali, April lalu, Kota Surabaya ditetapkan sebagai daerah yang wajib menang.
"Kepala daerah-wakil kepala daerahnya kita rebut dengan jalan konstitusional. Ini pernyataan misi partai yang bersifat paten," kata Kusnadi.
Keputusan Rakercab PDIP Surabaya juga menegaskan, posisi PDIP Kota Surabaya adalah tunduk dan patuh atas keputusan DPP PDIP.
"Apapun keputusan Ibu Megawati, kami akan melaksanakan sepenuh hati," kata Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Tambaksari, Wanto, saat membacakan pandangan umum.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




