JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan sementara pemerintah baru memberikan label terhadap 156 obat sirup yang aman dikonsumsi.
Obat tersebut, dipastikan tidak mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di atas ambang batas aman.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis sebanyak 198 obat sirup yang aman dikonsumsi sesuai dengan petunjuk keamanan produk.
“Kemenkes baru memperbolehkan 156 obat sirup yang aman dikonsumsi, bukan 198 (yang dirilis BPOM),” jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, saat menggelar jumpa pers, Jumat (4/11/2022).
Saat ditanya soal 42 obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Kemenkes tapi sudah disebut aman oleh BPOM, Syahril mengatakan, pihaknya belum memberikan keterangan pasti.
“Sisanya kita tunggu dulu. Kami belum bisa memberikan keterangan. Nanti dalam waktu dekat akan kami umumkan,” tuturnya.