Proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto Didemo Massa

Proyek Pembangunan Gedung Barang Bukti Kejati Jatim di Mojokerto Didemo Massa Puluhan massa LSM Mojokerto Watch saat demo di lokasi proyek pembangunan gedung barang bukti milik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Jatirejo, Mojokerto, Rabu (9/11/2022).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch melakukan aksi demonstrasi di lokasi proyek pembangunan gedung barang bukti milik Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur di Jalan Raya Jatirejo, , Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (9/11/2022).

Supriyo, Sekretaris mengungkapkan, bahwa aksi kali ini merupakan bentuk protes atas tanah uruk di lokasi proyek. Sebab, menurutnya, tanah uruk tersebut merupakan milik pribadi CV. Bumi Leuser Samudra (BLS) atau Sumardi.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid

"Tanah uruk senilai 26 miliar rupiah dalam lokasi mega proyek ini tidak masuk dalam barang sitaan negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebelumnya," ungkap Supriyo.

Karena itu, pihaknya menduga oknum kejaksaan telah melakukan manuver dengan merampas tanah uruk milik CV Bumi Leuser Samudra yang saat itu sebagai subkon proyek rencana pembangunan pabrik gula 2009-2010 yang lalu.

Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan

"Tanah uruk di luar kerugian negara, dikuasai dengan cara menghilangkan hak hak rakyat sipil," ungkap Supriyo.

Sementara itu, Subain, penegak keadilan agamawan setempat, berharap keadilan yang merupakan hak warga negara dapat tetap dijunjung tinggi di Bumi Majapahit.

"Kita harus memperjuangkan yang betul-betul mentalitas penegakan hukum yang harus diberantas untuk Bumi Mojokerto. Jangan sampai mendzolimi rakyat. Kita tidak terima tanah uruk ini dibangun. Maka jangan sampai melaknati, mendzolimi rakyat. Berikan. Mestinya kita harus konsekuensi," katanya saat menyampaikan orasinya.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Sementara, Dani, Direktur Ops PT Rosan Kencana Perkasa mengaku tidak tahu menahu mengenai permasalahan tersebut.

"Kita di lapangan hanya sebagai pelaksana saja, kita tidak tahu adanya permasalahan ini. Kita kan pemenang lelang, harusnya pihak provinsi yang menyelesaikan, bukan dari kitanya. Kita akan bersurat ke provinsi," pungkasnya. (den/rev)

Baca Juga: Pesan Adhy Karyono saat Buka Orientasi 1.695 Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO