SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Willem Frederik (37), pelaku pemukulan mahasiswa di Surabaya dengan tongkat bisbol tengah berurusan dengan polisi. Ia didapati menggunakan pelat nomor palsu saat dibekuk di Gerbang Tol Semarang.
Siti Fatimah, pemilik asli nomor polisi yang dipakai Frederik untuk mengelabui petugas mengaku terkejut saat melihat informasi yang saat ini menjadi perbincangan. Ia merasa khawatir ketika nanti akan mengurus surat kendaraan.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Saya sangat terkejut bahwa mobil saya ada di berita saat berita penangkapan pelaku pemukulan, sehingga sekarang saya juga khawatir apakah nantinya berefek bila saya mengurusi surat menyurat mobil (STNK dan BPKB),” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (16/11/2022).
“Di sini saya menjelaskan, saya tidak kenal dengan pelaku dan tidak ada kerja sama, bila nantinya saat mengurus surat-surat kendaraan di samsat mengalami kendala akibat kasus pemalsuan pelat nomor ini, pelaku akan saya tuntut ke polisi,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan jika setiap penguna jalan raya menggunakan TNKB atau pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas STNK ataupun fisik, ada Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 281 dan sangsi tilang kendaran bermotor.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Memang Undang-Undangnya seperti itu, namun bila nomor polisi dipalsukan dan pemilik nomor polisi sebenarnya tidak terima dan melaporkan, maka akan bisa menjadi pasal pidana, bukan hanya unit kendaran diamankan namun pemalsu akan dipidanakan,” paparnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News