KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun mengadakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota dalam pemilihan umum (pemilu) mendatang.
Dijelaskan oleh Ketua KPU kota Madiun, S Wisnu Wardhana, alokasi kursi DPRD Kota Madiun masih tetap sebanyak 30 kursi karena jumlah penduduknya di atas 200 ribu jiwa.
Baca Juga: Demi Keamanan Rekapitulasi Perhitungan Suara di KPU, Polres Madiun Kota Terjunkan Personel
"Karena jumlah data agregat kependudukan Kota Madiun sebanyak 201.611, Kota Madiun tetap mendapatkan alokasi 30 kursi," terang Wisnu kepada awak media usai sosialisasi, Jumat (18/11/2022) malam.
Setelah memastikan alokasi 30 kursi, maka KPU Kota Madiun selanjutnya akan melakukan penataan dapil.
"Di dalam aplikasi Si Dapil, di situ akan menerapkan 7 prinsip untuk penataan dapil. Sehingga nilai 1 kursi anggota dewan dapat merepresentasikan nilai yang setara dengan jumlah masyarakat yang terwakili," lanjutnya.
Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun
Hal inilah yang disampaikan kepada masyarakat maupun stakeholder melalui sosialisasi yang digelar kali ini.
"Ini (penataan dapil) juga masih membutuhkan kajian akademik serta masukan dari masyarakat," tambahnya. (dro/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News