JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) usai menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023, yang ditandatangani oleh Menaker, Ida Fauziah pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022 itu, maka kenaikan upah minimum pada 2023, maksimal sebesar 10 persen.
Hal itu, dihitung menggunakan formula perhitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, serta bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
Berdasarkan Permenaker itu, upah minimum provinsi (UMP) 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat 28 November 2022 dan upah minimum kabupaten/kota 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Sejauh ini, sudah 3 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, yaitu Papua Barat, Riau, dan Jambi.
Papua Barat
Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Secara resmi, Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp3.282.000 atau naik sekitar Rp82 ribu dari tahun sebelumnya.
Penetapan itu, UMP 2023 Provinsi Papua Barat tersebut ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Papua Barat yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Melkias Werinussa, Selasa (15/11/2022)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Frederik Saidui mengatakan, pada 2022, kenaikan UMP itu memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita.
Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
"Mengalami kenaikan namun sedikit, dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita tahun 2022 dan aspek lainnya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Saidui, dikutip dari Antara.
Hal itu, mengacu pada PP 36/2021, tentang pengupahan, di mana merupakan sinkronisasi data BPS. Selanjutnya, penetapan UMP di tingkat Provinsi Papua Barat, nantinya akan diikuti oleh 13 kabupaten dan kota di wilayah Papua Barat.
Jambi
Baca Juga: Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Dedy Ardiansya mengatakan, kenaikan UMP Jambi sebesar Rp131.847 atau sebesar 4,89 persen, yang artinya, UMP Jambi 2023 akan menjadi Rp2.830.785 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
"Alhamdulillah hasil surat rekomendasi penetapan UMP Jambi tahun 2023 telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi Dr Al Haris," kata Dedy, dikutip Tribunjambi.
Riau
Baca Juga: Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Setelah kedua provinsi Papua Barat dan Jambi, Riau juga menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,96 persen atau sebesar Rp3.105.000 dari UMP tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi menuturkan, penetapan UMP 2023 Provinsi Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS, BPS, serta Pemprov Riau pada Selasa (15/11/2022) lalu.
Menurutnya, perhitungan UMP tersebut, masih menggunakan formula lama, yaitu PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN
"Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," katanya, dikutip Kompas.com, Senin (21/11/2022).
"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai UU SK penetapan UMP itu yang menetapkan Pak Gubernur," imbuhnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News