Wujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Lebih Baik dengan Cashless Government

Wujudkan Pengelolaan Keuangan Negara yang Lebih Baik dengan Cashless Government Anna Kusumaningsih

Oleh: Anna Kusumaningsih*

Dalam melaksanakan transaksi belanja negara, bendahara pengeluaran pada satuan kerja (satker) dapat memilih opsi antara pembayaran tunai (cash) atau nontunai (cashless). Namun demikian, bendahara pengeluaran masih banyak yang memilih untuk melakukan pembayaran secara tunai.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Listrik Melonjak pada bulan November, Tiongkok Jaga Momentum

Pengelolaan transaksi belanja negara yang dilaksanakan secara tunai ini menghadapi berbagai kendala, di antaranya yaitu masalah ketersediaan uang di bendahara pengeluaran yang menimbulkan potensi kas menganggur (idle cash). Selain itu, ada potensi penyalahgunaan dari transaksi secara tunai oleh satuan kerja.

Proses pengadaan barang/jasa yang dibayarkan dengan menggunakan uang tunai menimbulkan celah untuk penyalahgunaan anggaran atau potensi korupsi.

Risiko penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa secara tunai antara lain: (1) bukti pertanggungjawaban belanja tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau tidak sah; (2) harga pengadaan baranga/jasa tidak wajar; dan (3) pengawasan yang kurang memadai.

Baca Juga: Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN!

Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan kas negara sudah menjadi suatu keharusan. Baik belanja negara maupun penerimaan negara dituntut untuk dapat beradaptasi dengan teknologi guna memperoleh nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan mempertahankan pola konvensional yang pastinya akan tergerus oleh zaman.

Tuntutan modernisasi ini sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan birokrasi yang transparan dan akuntabel. Faktor-faktor tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan digitalisasi dalam pengelolaan keuangan negara.

Digitalisasi pengelolaan keuangan tidak hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga berperan penting dalam upaya mitigasi risiko yang terkait dengan pengelolaan kas.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 telah melakukan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui penggunaan rekening virtual dan sistem manajemen kas (Cash Management System/CMS) secara bertahap dan telah diimplementasikan secara penuh pada tahun 2021.

Digitalisasi melalui CMS dan rekening virtual memungkinkan seluruh transaksi keuangan terekam secara otomatis dan transparan. Dengan demikian, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dapat ditingkatkan, sehingga risiko penyelewengan dapat diminimalisir.

Melalui CMS yang terintegrasi dengan rekening virtual, setiap transaksi keuangan dapat dilakukan secara elektronik sehingga mengurangi kebutuhan penggunaan uang tunai secara signifikan.

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

Keberadaan CMS memungkinkan bendahara satker untuk mengelola arus kas dengan lebih baik. Sistem ini menyediakan informasi real-time mengenai posisi keuangan, sehingga mempermudah pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana.

Selain itu, CMS juga memungkinkan pemantauan dan pelaporan transaksi secara lebih akurat dan cepat, yang pada gilirannya memperkuat pengawasan internal dan eksternal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efisien, dan akuntabel.

Dalam upaya simplifikasi proses bisnis dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga meluncurkan inovasi pengelolaan belanja pemerintah melalui mekanisme transaksi nontunai (cashless government) dengan menggunakan (KKP) dan Digital Payment-Market Place ().

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

KKP merupakan alat pembayaran transaksi belanja dengan menggunakan kartu, yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit KKP dan satuan kerja wajib melakukan pelunasan tagihan belanja pada waktu yang disepakai dengan pelunasan secara sekaligus.

Sedangkan merupakan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

menyediakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara eletronik, yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN.

Baca Juga: Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik

Penggunaan KKP dan akan memberikan dampak positif terhadap pengelolaan transaksi belanja atas beban APBN, di antaranya adalah: (1) meminimalisir penggunaan uang tunai; (2) meningkatkan keamanan dalam bertransaksi; (3) mengurangi potensi fraud dari transaksi secara nontunai; dan (4) meningkatkan efisiensi belanja.

Budaya transaksi nontunai di lingkungan Satker Kementerian Negara/Lembaga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir risiko penyimpangan keuangan. Sinergi dan koordinasi yang baik antara Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga, Bank Indonesia, Bank Umum dan Penyedia Barang-Jasa menjadi kunci penting suksesnya implementasi .

Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar tujuan strategis dari implementasi yaitu mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang fleksibel, transparan, aman, efektif dan akuntabel dapat tercapai dengan lebih baik.

Baca Juga: Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia

*Penulis adalah Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO