Oleh: Arya Rihan Vincentius*
Dalam berbelanja, istilah Pajak Pertambahan Nilai, atau yang sering disingkat sebagai (PPN), sudah tidak asing lagi terdengar. PPN merupakan sebuah potongan pajak yang dikenakan pada setiap kegiatan konsumsi suatu barang dan/atau jasa kena pajak.
Terhitung sejak 1 April 2022, tarif PPN yang dikenakan atas berbagai jenis barang dan jasa konsumsi sebanyak 11%. Pengenaan tarif tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam beberapa waktu ke depan, Pajak Pertambahan Nilai tidak menunjukan adanya tanda-tanda penurunan tarif. Justru, pada tahun 2025, tarif PPN akan dipatok lebih tinggi lagi, yaitu sebanyak 12%.
Tarif PPN yang terus meningkat menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Kenaikan tarif PPN yang semakin tinggi tiap tahunnya menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat. Terutama bagi para pedagang yang membutuhkan bahan baku impor ataupun reseller barang.
Tetapi, dalam implementasi Pajak Pertambahan Nilai, tidak semua jenis barang dan jasa yang beredar dalam pasar dikenakan pajak. Berikut beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. Jasa Perhotelan
Ada beberapa jenis jasa yang beredar dalam bidang perhotelan, seperti jasa penyewaan kamar, jasa biro, jasa perjalanan wisata, dsb. Dalam konteks pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, jasa perhotelan dalam bidang penyewaan kamar pada tempat seperti: hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi, perkemahan mewah, tertera pada Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022, pasal 6 ayat 1. Jasa tersebut termasuk jasa penyediaan berbagai fasilitas penunjang yang ada pada kamar/ruangan tersebut.
2. Jasa Penyediaan Lapangan Parkir
Jasa penyediaan pelayanan tempat memarkirkan kendaraan (tidak termasuk jasa pengelolaan tempat parkir kendaraan) bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan pajak tersebut juga meliputi jasa untuk memarkirkan kendaraan, seperti jasa valet.
3. Makanan dan Minuman Tertentu
Beberapa jenis makanan dan minuman tertentu, yang disajikan pada tempat seperti: hotel, restoran, dan pengusaha jasa boga atau catering (dikutip dari PMK No. 70/PMK.03/2022, pasal 2) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini, restoran, dan usaha sejenisnya yang dimaksud merupakan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, serta fasilitas seperti meja, kursi, serta peralatan makan di tempat (sebagai standar bare minimum).
Sementara, untuk pengusaha jasa catering yang dimaksud merupakan suatu usaha penyediaan makanan yang bergerak dalam bidang penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, penyajian makanan pada lokasi tempat usaha, serta penjadian makanan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.
Adapun, usaha penyediaan makanan dan minuman oleh pelaku usaha, seperti: pengusaha toko swalayan, dkk yang tidak menjual makanan atau minuman sebagai usaha utamanya, pabrik makanan/minuman, serta fasilitas pelayanan jasa menunggu pada bandara tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Barang Kebutuhan Pokok
Berbagai jenis kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang mampu menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta memiliki skala permintaan yang tinggi akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun, barang-barang kebutuhan pokok yang bebas dari pengenaan pajak, sebagai berikut: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




