Oleh: Arya Rihan Vincentius*
Dalam berbelanja, istilah Pajak Pertambahan Nilai, atau yang sering disingkat sebagai (PPN), sudah tidak asing lagi terdengar. PPN merupakan sebuah potongan pajak yang dikenakan pada setiap kegiatan konsumsi suatu barang dan/atau jasa kena pajak.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
Terhitung sejak 1 April 2022, tarif PPN yang dikenakan atas berbagai jenis barang dan jasa konsumsi sebanyak 11%. Pengenaan tarif tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam beberapa waktu ke depan, Pajak Pertambahan Nilai tidak menunjukan adanya tanda-tanda penurunan tarif. Justru, pada tahun 2025, tarif PPN akan dipatok lebih tinggi lagi, yaitu sebanyak 12%.
Tarif PPN yang terus meningkat menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Kenaikan tarif PPN yang semakin tinggi tiap tahunnya menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat. Terutama bagi para pedagang yang membutuhkan bahan baku impor ataupun reseller barang.
Baca Juga: Postingan Endorsement Kamu Bintang? Siap-Siap Pajak Datang!
Tetapi, dalam implementasi Pajak Pertambahan Nilai, tidak semua jenis barang dan jasa yang beredar dalam pasar dikenakan pajak. Berikut beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN:
1. Jasa Perhotelan
Ada beberapa jenis jasa yang beredar dalam bidang perhotelan, seperti jasa penyewaan kamar, jasa biro, jasa perjalanan wisata, dsb. Dalam konteks pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, jasa perhotelan dalam bidang penyewaan kamar pada tempat seperti: hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi, perkemahan mewah, tertera pada Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022, pasal 6 ayat 1. Jasa tersebut termasuk jasa penyediaan berbagai fasilitas penunjang yang ada pada kamar/ruangan tersebut.
Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport
2. Jasa Penyediaan Lapangan Parkir
Jasa penyediaan pelayanan tempat memarkirkan kendaraan (tidak termasuk jasa pengelolaan tempat parkir kendaraan) bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan pajak tersebut juga meliputi jasa untuk memarkirkan kendaraan, seperti jasa valet.
3. Makanan dan Minuman Tertentu
Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Beberapa jenis makanan dan minuman tertentu, yang disajikan pada tempat seperti: hotel, restoran, dan pengusaha jasa boga atau catering (dikutip dari PMK No. 70/PMK.03/2022, pasal 2) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini, restoran, dan usaha sejenisnya yang dimaksud merupakan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, serta fasilitas seperti meja, kursi, serta peralatan makan di tempat (sebagai standar bare minimum).
Sementara, untuk pengusaha jasa catering yang dimaksud merupakan suatu usaha penyediaan makanan yang bergerak dalam bidang penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, penyajian makanan pada lokasi tempat usaha, serta penjadian makanan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.
Adapun, usaha penyediaan makanan dan minuman oleh pelaku usaha, seperti: pengusaha toko swalayan, dkk yang tidak menjual makanan atau minuman sebagai usaha utamanya, pabrik makanan/minuman, serta fasilitas pelayanan jasa menunggu pada bandara tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
4. Barang Kebutuhan Pokok
Berbagai jenis kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang mampu menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta memiliki skala permintaan yang tinggi akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun, barang-barang kebutuhan pokok yang bebas dari pengenaan pajak, sebagai berikut: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Baca Juga: Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
5. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan
Jasa penyelenggaraan pendidikan, dalam bentuk pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun, pendidikan sekolah yang dimaksud merujuk pada penyelenggaraan jasa pendidikan pada jalur formal, yang meliputi jenjang pendidikan: pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi (Dikutip dari PP No. 49 Tahun 2022, Bab IV, pasal 16 ayat 4).
Baca Juga: Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Sedangkan, pendidikan luar sekolah merujuk pada jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonformal.
6. Buku Pelajaran Umum
Berbagai jenis buku pelajaran umum yang digunakan dalam menyangga kegiatan pendidikan dalam negara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Baca Juga: SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN
Adapun buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jenis buku pendidikan yang sesuai dengan kriteria sistem pembukuan pada peraturan perundang-undangan, serta merupakan jenis buku umum yang mengandung unsur pendidikan dan pengajaran di dalamnya.
Adapun, jenis buku lain seperti kitab suci, ataupun buku yang berisi pengajaran agama juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
7. Barang Hasil Tambang
Barang hasil tambang yang diambil secara langsung dari dalam bumi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Adapun barang hasil tambang yang dimaksud meliputi: minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, asbes, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perah, serta bijih bauksit (dikutip langsung dari Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, II pasal demi pasal, pasal 1, angka 5, pasal 4A, ayat 2 huruf a).
Demikian beberapa jenis dari sekian banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan jasa tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta dapat mendukung pertumbuhan aktivitas dan perkembangan pasar dalam beberapa sektor, seperti perhotelan, pertambangan, dsb.
Sumber:
Dasar hukum:
- PMK No.70/PMK.03/2022- Non PPN
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022
- UU RI No. 42 Tahun 2009 PPN disebutkan dalam Pasal 4A
- PMK No. 116/PMK.010/2017
*Penulis adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News