SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim berkomitmen untuk mengungkap praktik prostitusi di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan. Belasan wanita menjadi korban eksploitasi sebagai PSK (pekerja seks komersial) di sana.
"Penangkapan bermula dari laporan para pengurus yayasan yatim piatu di beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat dan Jawa Tengah. Mereka mendapat laporan dari para anak yatim yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan melayani hidung belang, bila tidak mau akan dipukuli," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat konferensi pers, Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Ia menyebut, anak yatim yang berjumlah 1 orang dewasa serta 4 anak-anak itu diberlakukan tidak sewajarnya. Para pelaku yang terdiri dari Dimas Galih Pratikno, Rose Nur Afni, Adi, Cahyo Eko, dan Agus Supriyanto menawari mereka pekerjaan dari media sosial.
“Korban mendapatkan lowongan pekerjaan melalui jejaring media sosial Facebook, WhatsApp bisnis dan instagram, pekerjaan gaji besar per bulan mencapai Rp10 juta,” tuturnya.
Banderol yang ditawarkan Dimas Galih Pratikno dan Rose Nur Afni selaku pasangan kumpul kebo kepada pria hidung belang bervariasi, mulai dari Rp500-800 ribu. Keuntungan yang diperoleh dari eksploitasi ini senilai Rp300-500 ribu.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Selain 5 tersangka yang ditangkap, 19 orang lainya ditetapkan menjadi saksi serta 4 anak-anak di bawah umur yang dijadikan PSK kini direhab oleh Dinas Sosial Jatim, dan akan dipulangkan ke daerahnya masing masing.
Selain penangkapan kepada para tersangka, Polda Jatim menyita barang bukti uang tunai Rp3 juta serta sejumlah alat kontrasepsi. Akibat perbuatannya mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News