TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Terdapat 5 organisasi profesi di Tulungagung bersama-sama menyatakan sikap menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, Senin (28/11/2022). Aksi damai itu diikuti puluhan anggota dan membentangkan spanduk yang menolak RUU Kesehatan di depan kantor IDI Tulungagung.
Kelima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) , Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian
Aksi ketidaksetujuan tersebut, diawali dengan menyuarakan sikap menolak dan di akhiri dengan pembagian bungan kepada pengguna jalan yang melintas di depan kantor sekretariat IDI Tulungagung sebagai bentuk simpatik.
Ketua IDI Tulungagung, Yodio Pranoto, mengatakan bahwa aksi tolak penetapan RUU Kesehatan ini dilakukan secara serentak oleh anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Indonesia.
"Ini dilakukan serentak se Indonesia, termasuk kita di Tulungagung juga melakukan hal yang sama," katanya usai melakukan aksi.
Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar
Ia menilai, banyak pasal-pasal dalam RUU Kesehatan yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat, atau tidak semakin memakmurkan masyarakat namun malah sebaliknya.
"Kami melihat banyak pasal yang merugikan organisasi profesi dan masyarakat, sehingga kami harus melakukan penolakan," tegasnya.
Baca Juga: Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Dia khawatir, jaminan kesehatan masyarakat dengan adanya pasal ini semakin tidak terlayani dengan baik, padahal seharusnya kebijakan kesehatan itu mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, dalam hal ini yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab.
"Misalnya soal semakin minimnya peran organisasi dalam perannya untuk memberikan seleksi atas SDM pelayanan kesehatan dalam RUU tersebut, kami khawatir ini dilakukan semata-mata untuk tujuan tertentu," paparnya.
Sementara itu, Ketua IAI Tulungagung, Edi Wibisono, menyebut penolakan RUU Kesehatan ini bukan tanpa alasan yang mengedepankan jaminan hak kesehatan kepada masyarakat, selain itu dalam penetapan RUU Kesehatan ini tidak melibatkan lima organisasi profesi.
Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Ayah di Tulungagung Tega Bunuh Anak Kandungnya
"Kami tidak pernah dilibatkan dan tiba-tiba itu ada, ini yang memberatkan bagi kami," kata Edi.
Pihaknya meminta DPR RI untuk membatalkan penetapan RUU, dan meminta supaya dikaji ulang dengan melibatkan semua organisasi profesi.
"Kami minta DPR untuk mengkaji ulang atau bahkan membatalkan RUU ini dan mengajak organisasi profesi ini untuk berbicara dalam menetapkan RUU," pungkasnya. (fer/mar)
Baca Juga: Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News