Cari Belut di Sawah, Warga Ngawi Tewas Kesetrum Jebakan Tikus

Cari Belut di Sawah, Warga Ngawi Tewas Kesetrum Jebakan Tikus Ilustrasi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang warga bernama Legi, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bringin ditemukan meninggal dunia akibat aliran listrik yang sengaja dipasang sebagai jebakan Tikus.

Saat itu, korban pada Hari Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, berangkat ke area persawahan hendak mencari belut. Kemudian, pada Hari Senin (28/11/2022) pagi, pemilik sawah, Sumadi, menemukan jasad korban dengan keadaan tergeletak dengan posisi telungkup yang disekitarnya terdapat kabel dalam keadaan terbuka beraliran listrik.

Baca Juga: Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Ngawi Kunjungi Posyan dan Pospam Operasi Lilin Semeru 2024

Sumadi sendiri mendatangi sawahnya untuk melihat bibit padi yang ditanamnya, selain itu, pemilik sawah hendak mematikan aliran listrik yang dipasangnya mulai kemarin sore.

"Jadi korban awal ditemukan oleh pemilik sawah yang selanjutnya dilaporkan ke perangkat desa setempat dan dilanjutkan ke kantor Polsek Bringin," kata KBO Satreskrim Polres , IPTU.Basuki, saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/11/2022).

KBO Satreskrim Polres , IPTU Basuki Rahmadsaat dikonfirmasi awak media, Senin (28/11/2022)

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024, Polres Ngawi Siagakan 5 Pos di Titik ini

Dari laporan tersebut, lanjut Basuki, pihaknya bersama tim Inafis melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP tersebut, korban diduga kuat meninggal dunia sekitar enam jam sebelum diketahui pemilik sawah, akibat sengatan listrik yang telah dipasang oleh pemilik.

"Diduga kuat korban meninggal akibat terkena aliran listrik karena ada luka bakar di bagian kaki," terangnya.

Anggota kepolisian dari TKP, mengamankan barang bukti berupa 1 gulung kabel sepanjang 140 meter, 1 colokan listrik, 1 buah sabit dan 1 buah senter kepala milik korban.

Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor

Saat ini, kasus tersebut dalam proses lidik dan sidik oleh Polres . Selain terdapat unsur tindak pidana, pemasangan jebakan tikus menggunakan listrik melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten . (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO