KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak Kediri Raya melakukan aksi unjuk rasa menuntut kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak di Indonesia diusut tuntas, Senin (28/11/2022).
Aksi itu digelar di Mapolres Kediri Kota, Kantor BPOM, Kantor DPRD Kota Kediri, dinas kesehatan, dan Pabrik Afi Farma di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
Selain berorasi, masa aksi juga membentangkan beberapa spanduk. Mereka menuntut tersangka dan oknum yang telah lalai dalam melakukan tugasnya sehingga menyebabkan terjadinya kasus gagal ginjal akut pada anak ditangkap.
Jeannie Latumahina, Ketua Forum Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak Kediri Raya, mengatakan meminta para pemangku kepentingan berpihak kepada anak-anak.
"Jangan sampai ada pembiaran," cetusnya saat berorasi
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Ia menilai apa yang dikatakan BPOM tidak sama dengan yang terjadi di lapangan. Untuk itu, Jeannie menurut agar PT AFI Farma ditutup.
"Kami ingin pabrik ini (PT AFI Farma) ditutup dan stop (produksi)," tegas Jeannie.
Sementara itu, Singgih, perwakilan BPOM Kediri mengatakan sudah mengetahui tentang rencana aksi unjuk rasa terkait dengan penanganan dari perkara PT AF ini.
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
"Kalau dari kami, tadi sudah kami jelaskan kepada para pengunjuk rasa tentang proses yang sudah berlangsung saat ini. Bahwa kasus ini sudah ditangani Bareskrim (Mabes Polri) langsung," kata Singgih kepada awak media usai menerima pengunjuk rasa, Senin (28/11/2022).
Menurut Singgih, pihaknya juga sudah menyampaikan terkait langkah yang akan dilakukan BPOM terhadap pengawalan recall dari produk-produk obat yang ditarik dari pasaran.
"Badan POM sudah memberikan rilis. Artinya, produk-produk mana yang tidak diperbolehkan diproduksi, tidak boleh diedarkan, dan mana yang boleh. Tugas kami mengawal," tegas Singgih.
Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik
Sekadar informasi, PT Afi Farma merupakan perusahaan pemroduksi obat sirup yang kini produknya sudah dilarang beredar di pasaran karena mengandung propilen glikol (PG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma sudah ditetapkan tersangka oleh PT Afi Farma.
Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri, PT Afi Farma diketahui tak mengecek kandungan PG yang dipasok oleh CV Samudra, yang juga telah ditetapkan tersangka. Hal itu yang kemudian membuat bahan baku yang tak layak untuk digunakan tersebut tercampur dalam obat sirup yang mereka produksi.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh suplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. (uji/rev)
Baca Juga: Canangkan Kelurahan Cantik, Pemkot Kediri Siapkan Agen Statistik di Tiap Kelurahan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News