Oknum Guru SDN Kota Kediri Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 10 Tahun Penjara

Oknum Guru SDN Kota Kediri Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 10 Tahun Penjara Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa IM di PN Kota Kediri dengan agenda pembacaan tuntutan. Foto: Ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menuntut IM, terdakwa kasus pencabulan, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh tiga anggota JPU, Yuni Priyono, Maria Febriana, dan Pujiastutiningtyas, dalam sidang lanjutan di PN Kota Kediri dengan agenda pembacaan surat tuntutan dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan terdakwa IM, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: Pastikan Belanja Banmod Sesuai RAB, Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan

Dalam sidang tuntutan tersebut, terdakwa IM didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Rinni Puspitasari.

Sedangkan Majelis Hakim PN Kota Kediri yang menyidangkan kasus yang digelar secara online tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto, dengan Hakim Anggota Novi Nuradhayanty dan Alfan Firdauzi Kurniawan dan Panitera Pengganti Agus.

Dalam sidang, JPU Maria Febriana mengatakan bahwa terdakwa IM yang berprofesi sebagai guru pengajar kelas 6 di Kota Kediri telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual dengan jumlah korban sebanyak 7 orang anak perempuan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

Aksi itu dilakukan dalam kurun waktu sejak bulan Maret 2022 sampai dengan 10 Juni 2022 bertempat di lingkungan sekolah.

Akibat perbuatannya IM didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 6 huruf c jo pasal 15 ayat 1 huruf b dan e UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa dituntut selama 10 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp15.000.000,- subsidiair tiga bulan kurungan," ujar Maria.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Periode 2024-2029

Dalam sidang tuntutan tersebut juga diungkapkan barang bukti berupa: 1 buah patung anatomi tubuh manusia yang dikembalikan kepada Kota Kediri, 2 lembar surat laporan pengaduan wali murid kepada Kepala Sekolah Kediri tanggal 20 Juni 2022, 3 lembar surat aduan dari wali murid kepada Ketua Komite Kediri tanggal 18 Juni 2022.

Selanjutnya, hakim ketua menunda sidang pada hari Selasa (5/12/2022) depan dengan agenda pledoi. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO