KUA dan Puskesmas di Tuban Bersinergi Tekan Angka Stunting

KUA dan Puskesmas di Tuban Bersinergi Tekan Angka Stunting Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Ahmad Munir memberikan materi Bimbingan Perkawinan, di aula Puskesmas Palang, Selasa (29/11/2022).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tingkat stunting yang terjadi di Kabupaten terbilang cukup tinggi. Sesuai data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) prevalensi stunting di Bumi Wali sekitar 25,1 persen. Dimana, angka tersebut berada diatas provinsi dan nasional, yakni sekitar 23,5 persen dan 24,4 persen.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten , Ahmad Munir berupaya, turut andil dalam menekan angka stunting di . Sebab, permasalahan stunting menjadi tanggungjawab pemerintah daerah bersama stake holdernya termasuk dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners

"Harapan Mas Bupati di tahun 2024 angka stunting bisa menurun hingga 14 persen," kata Ahmad Munir setelah memberikan materi Bimbingan Perkawinan, di aula Puskesmas Palang, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, langkah yang dilakukan KUA Palang bersinergi dengan Puskesmas sangat tepat untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan memberikan pengetahuan akibat stunting utamanya bagi calon pengantin.

"Stunting adalah gangguan perkembangan pada anak yang disebabkan gizi buruk, terserang infeksi yang berulang, maupun stimulasi psikososial yang tidak memadai," tuturnya.

Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir

Sementara itu, Kepala Puskesmas Palang Yuningsih sangat menyambut baik sinergi ini. Salah satu upaya penurunan angka stunting dengan pembinaan remaja, serta edukasi kepada para calon pengantin dan calon ibu.

"Mulai tahun 2019 kami memulai kerja sama dengan KUA terkait program kesehatan calon pengantin, sekaligus pemahaman tentang bahaya stunting," kata wanita asal Tulungagung ini.

Tak hanya itu, pihaknya kedepan juga akan menggandeng KUA dalam kegiatan-kegiatan sosial terkait Posyandu Remaja agar dapat dikolaborasikan dengan program KUA.

Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta

"Seperti kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)," tutupnya. (gun/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO