GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk 5 terduga pelaku pengeroyokan terhadap penjual buah di Ruko Gadung, Driyorejo, hingga tewas. Korban adalah Eko Bayu.
Sementara ke-5 pelaku adalah berinesial AER (33), warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, DNA (19) dan ALS (28), keduanya warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya
Kemudian, MAKE (18), warga Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, dan AJP (19), warga asal NTT yang tinggal di Kota Baru Driyorejo (KBD).
Selain itu, masih ada dua orang lain terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Mereka ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis, mengekspos ke-5 tersangka di Mapolres Gresik, Rabu (30/11/2022). Ia menjelaskan, pengeroyokan yang dilakukan para pelaku dilatarbelakangi oleh korban, Eko Bayu saat berjualan mengenakan kaos salah satu perguruan silat warna hitam tempat pelaku bergabung.
Baca Juga: Wartawan ini Heran dengan Sejumlah Kasus Besar yang Diduga Tak Dituntaskan Polres Gresik
Para pelaku kemudian mengajak korban minum minuman keras. Mereka lalu menginterogasi korban. Akhirnya, korban mengaku bukan bagian dari anggota perguruan silat tersebut.
"Para pelaku meminta korban membuat video klarifikasi di tempat kejadian perkara (TKP) terkait pernyataan bukan menjadi anggota dari perguruan silat para pelaku," ungkapnya.
Setelah membuat video klarifikasi, lanjut Azis, korban kemudian diajak duel dengan salah satu pelaku. Para pelaku kemudian mengeroyok korban hingga tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik
"Korban diangkat dan dibanting hingga jatuh ke jalan paving. Lalu korban kembali diangkat, dan kepalanya dihantamkan ke paving satu kali hingga mengeluarkan darah," beber kapolres.
Setelah tahu korban tewas, para pelaku kabur dan melarikan diri. Bahkan di antara mereka sudah ada yang melarikan diri ke luar kota. Namun, mereka akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)
Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News