SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Polres Tanjung Perak menangkap 7 anggota gangster guk-guk yang berulah di pos penjagaan Pakuwon City. Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino, mengatakan bahwa peristiwa itu dipicu dari keributan antargangster.
"Di sana (SPBU Merr), karena geng kwok-kwok mengetahui kalah jumlah, mereka melarikan diri ke arah daerah Kenjeran," kata Anton, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Ia menjelaskan, anggota gangster guk-guk mengeroyok serta menganiaya korban bernama RDA (28) dan MFR (28) yang tengah bertugas dengan menggunakan celurit dan pedang hingga mengakibatkan luka robek.
"Dengan membawa senjata tajam dan stik golf, mereka langsung memukul dan membacok MFR. Mengetahui kejadian tersebut RDA mencoba menolong dan juga kena sabetan senjata tajam mengenai tangan kiri," paparnya.
Adapun inisial 7 tersangka yang ditangpak polisi ialah AA (21) NA, (18), RA (18) KS, (15), AN (17), RR (15), dan FF (15). Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan Satreskrim Polres Tanjung Perak bersama Jatanras Polda Jatim pada Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit motor, 7 buah senjata tajam jenis clurit dan pedang, 2 buah stik golf, 1 potongan besi, pecahan kaca, dan 9 unit hanphone. Para anggota gangster Guk-Guk diancam pasal pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHPdan atau Pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News