PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Isu terkait pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) di Kabupaten Pamekasan, mendapatkan tanggapan tegas di pihak Dinas Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Kabid Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat menanggapi terkait itu pemotongan bantuan yang diberikan kepada rakyat kecil, ia menegaskan, apabila ketahuan dan terbukti melakukan pemotongan, akan mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga: Gelar Wisuda ke-V, Ketua STISA Pamekasan Apresiasi Perjuangan Wisudawan
"Bantuan apapun yang kaitan dengan Bansos, kita harus bisa mengawal bersama, termasuk teman-teman media, Memang secara prosedur tidak boleh malah itu melanggar ketentuan haknya orang miskin," terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya perlu melihat dulu dan konfirmasi datanya, dilihat dimana dan siapa yang melakukan pemotongan bantuan tersebut, karena penyaluran bantuan ini, melalui PT POS.
"Cuman memang perlulah dikonfirmasi dulu datanya, di mana, siapa yang melakukan, ini kan perlu kejelasan,"jelasnya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Sepanjang 2024, Damkar Pamekasan Tangani 174 Kebakaran dan 13 Animal Rescue
Herman menambahkan, terkait dengan pemotongan bantuan tersebut, dirinya belum mendengar, bahkan pihaknya baru tahu setelah rekan-rekan wartawan menyampaikannya.
"Kaitan dengan pemotongan ini kami belum tahu, ini baru tahu dari teman-teman media, apabila ada data informasi yang lebih komplit nanti bisa kami konfirmasi lalu kita lanjuti agar tidak ada lagi pemotongan dalam semua bentuk bansos kedepannya," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan melihat dan mengevaluasi, serta dilakukan koordinasi kepada sektor atau bidang terkait, jika nantinya memang terbukti ada yang melakukan pemotongan bantuan sosial, akan mendapatkan sanksi.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-76, Pj Bupati Pamekasan: Momentum Perkuat Kesatuan Bangsa
"Semoga kedepan tidak ada lagi bentuk pemotongan, karena bantuan tersebut untuk masyarakat miskin dari Kementerian Sosial," pungkasnya (dim/sis).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News