SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tertangkapnya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama 5 pejabat pemkab dalam kasus suap lelang jabatan, Rabu (7/12/2022) menambah panjang daftar sejumlah kepala daerah yang berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat kasus korupsi itu terkena penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Berikut ini tiga kepala daerah di Jawa Timur yang pernah tersandung kasus korupsi, sebagai mana dirangkum BANGSAONLINE.com;
1. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (30/8/2021). Puput tersandung perkara dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Selain keduanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menangkap 8 orang lainnya yang diduga turut dalam kasus tersebut.
Total 22 orang tersangka yang telah ditangkap lembaga antirasuah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2019 silam.
Adapun barang bukti yang saat ini telah berhasil diamankan oleh KPK, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Saat ini keduanya telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Korupsi.
“Menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan terdakwa Hasan Aminuddin secara bersama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana disebutkan dalam dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Dju Johnson Mira M di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/6/2022).
Selain pidana penjara, hakim juga memberatkan kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
2. Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
KPK telah menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
Keenamnya dijerat setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 7 Januari 2020.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Tjokorda Gede Artana, pada Senin (5/10/2020), memvonis Saiful tiga tahun penjara karena terbukti menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya akhirnya mengurangi hukuman pidana penjara dari 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.
3. Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus suap perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Dalam hasil penindakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nyono pada Sabtu (3/2/2018), di Stasiun Balapan Solo, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar RP 25 juta dan pecahan dollar AS sebanyak 9.500.
Nyono Suharli diduga menerima aliran dana suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyowati.
Baca Juga: 22 Saksi Ngaku Tak Tau soal Penggunaan Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPBD Sidoarjo
Suap tersebut diberikan Inna agar menetapkan dirinya sebagai kepala dinas kesehatan definitif.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis Nyono Suharli dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
"Terdakwa diputus tiga tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp.200 juta, subsidair dua bulan penjara," kata Unggul Warso Mukti dalam amar putusannya, Selasa (4/9/208).
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
Hakim menyatakan Nyono terbukti bersalah dengan melanggar sebagaimana dakwaan subsider JPU dari KPK. Dakwaan subsider yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News