Realisasikan 9 Rutilahu dan 16 Jamban Sehat, Tahun Depan KTPR Sidodadi Sejahtera Garap 45 Rumah

Realisasikan 9 Rutilahu dan 16 Jamban Sehat, Tahun Depan KTPR Sidodadi Sejahtera Garap 45 Rumah Sosialisasi 'Dandan Omah' oleh KTPR Sidodadi Sejahtera.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program '' yang digagas Pemkot bakal kembali bergulir tahun depan. Di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, ada 45 rumah tidak layak huni () yang diajukan untuk dibedah. Selain itu, juga akan ada pembangunan 78 jamban sehat.

Bedah rutilahu dan pembangunan jamban sehat itu akan dikerjakan oleh Kelompok Tekhnik Perbaikan Rumah (KTPR) Sidodadi Sejahtera.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

“Di 2022 ini, KTPR Sidodadi Sejahtera telah mengajukan sebanyak 45 rutilahu dan 78 jamban sehat yang nantinya akan direalisasikan di tahun 2023,” kata Ketua KTPR Sidodadi Sejahtera, Rezky Rahardjo, saat ditemui usai sosialisasi program ‘’, Kamis (15/12/2022).

Untuk tahun ini, Rezky mengatakan pihaknya sudah merealisasikan pembangunan 9 rutilahu dan 16 jamban sehat di Kelurahan Sidodadi.

Rezky berharap, 45 rutilahu yang diajukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota (DPRKPP) Kota dan 78 jamban sehat yang diajukan ke dinas lingkungan hidup (DLH) dapat disetujui semua.

Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah

“Karena ini adalah pengajuan warga, supaya mendapatkan rumah yang layak untuk kehidupan sehari-harinya,” tuturnya.

Rezky menjelaskan syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni. Antara lain, harus ber-KTP , masuk data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), layak menerima bantuan, dan legalitas rumah yang ditempati harus jelas.

Ia mengungkapkan, selama ini kendala yang kerap terjadi dalam pengajuan program “” adalah legalitas kepemilikan rumah. Hal itu, berdampak pada tidak disetujuinya pengajuan bedah rumah oleh dinas terkait.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

“Biasanya surat kurang lengkap, bukan atas nama pribadi. Tapi infonya di tahun 2023 ada sedikit kelonggaran mengenai surat rumah,” pungkasnya. (rif/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO