SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program 'Dandan Omah' yang digagas Pemkot Surabaya bakal kembali bergulir tahun depan. Di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto, ada 45 rumah tidak layak huni (Rutilahu) yang diajukan untuk dibedah. Selain itu, juga akan ada pembangunan 78 jamban sehat.
Bedah rutilahu dan pembangunan jamban sehat itu akan dikerjakan oleh Kelompok Tekhnik Perbaikan Rumah (KTPR) Sidodadi Sejahtera.
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
“Di 2022 ini, KTPR Sidodadi Sejahtera telah mengajukan sebanyak 45 rutilahu dan 78 jamban sehat yang nantinya akan direalisasikan di tahun 2023,” kata Ketua KTPR Sidodadi Sejahtera, Rezky Rahardjo, saat ditemui usai sosialisasi program ‘Dandan Omah’, Kamis (15/12/2022).
Untuk tahun ini, Rezky mengatakan pihaknya sudah merealisasikan pembangunan 9 rutilahu dan 16 jamban sehat di Kelurahan Sidodadi.
Rezky berharap, 45 rutilahu yang diajukan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya (DPRKPP) Kota Surabaya dan 78 jamban sehat yang diajukan ke dinas lingkungan hidup (DLH) dapat disetujui semua.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Karena ini adalah pengajuan warga, supaya mendapatkan rumah yang layak untuk kehidupan sehari-harinya,” tuturnya.
Rezky menjelaskan syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni. Antara lain, harus ber-KTP Surabaya, masuk data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), layak menerima bantuan, dan legalitas rumah yang ditempati harus jelas.
Ia mengungkapkan, selama ini kendala yang kerap terjadi dalam pengajuan program “Dandan Omah” adalah legalitas kepemilikan rumah. Hal itu, berdampak pada tidak disetujuinya pengajuan bedah rumah oleh dinas terkait.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
“Biasanya surat kurang lengkap, bukan atas nama pribadi. Tapi infonya di tahun 2023 ada sedikit kelonggaran mengenai surat rumah,” pungkasnya. (rif/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News