SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Reskrim Polsek Tambaksari, akhirnya menangkap satu orang bernama Dani Maulana Firman (35), dalam peristiwa pembacokan siswa SMK yang menggunakan pisau pemecah es batu di kawasan Rangkah, Surabaya.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Arie Bayuaji mengatakan, setelah pihaknya melakukan identifikasi dan melakukan pemeriksaan CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Pada rekaman tersebut, memperlihatkan pelaku awalnya datang untuk melerai keributan antar pelajar di salah satu sekolah SMK Swasta di Surabaya. Namun, teguran tersebut diabaikan oleh para siswa, akhirnya, Dani melakukan hal tersebut.
"Yang bersangkutan ini, jengkel karena tidak mau dibubarkan. Akhirnya dia mengambil pisau dengan maksud menakuti korban dengan pisau es batu agar membubarkan diri, namun aksi yang dilakukan oleh pelaku kelewat batas sehingga menyebabkan korban terluka," tuturnya, Jumat (23/12/2022).
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Arie menjelaskan, Dani ditangkap, ketika dirinya berada di warung kopi miliknya, selain itu, polisi juga mengamankan 1 buah pisau pemecah es batu, yang digunakan tersangka membacok korban.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kami jerat undang-undang penganiayaan terhadap anak. Pasal 80 ayat 2 Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun Penjara," pungkasnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News