Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN

Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN Kades Randugong H. M. Zamil saat menjelaskan riwayat tanah. Foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Pasuruan, belum juga menemukan titik temu. Dua warga yang bersengketa adalah Zamila selaku ahli waris H. Fatah (alm), dengan H. Usman. Keduanya warga .

Kades Randugong, H. M. Zamil, saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui seluk beluk permasalahan tersebut karena dirinya baru dilantik pada 14 Mei 2022.

"Itu masuk wilayah . Pendamping hukum hanya janji mau datang ke desa," kata Zamil.

Hanya saja, Zamil mengaku pernah mendapat cerita dari kades sebelumnya, bahwa kretek atau bukti buku tanah telah dibuang.

"Saya tidak pegang (bukti buku tanah). Untuk leter C kades bisa melihat di sekdes," ujarnya.

Terkait kasus sengketa itu, Zamil berharap Kades Lorokan juga aktif koordinasi dengannya. Mengingat, dua warga yang bersengketa berasal dari . uruan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO