Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN

Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN Kades Randugong H. M. Zamil saat menjelaskan riwayat tanah. Foto: SUPARDI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Pasuruan, belum juga menemukan titik temu. Dua warga yang bersengketa adalah Zamila selaku ahli waris H. Fatah (alm), dengan H. Usman. Keduanya warga .

Kades Randugong, H. M. Zamil, saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui seluk beluk permasalahan tersebut karena dirinya baru dilantik pada 14 Mei 2022.

Baca Juga: Di Pertemuan Strategis dengan Muhammadiyah, Menteri ATR/BPN Bahas Legalisasi Aset dan Pemanfaatannya

"Itu masuk wilayah . Pendamping hukum hanya janji mau datang ke desa," kata Zamil.

Hanya saja, Zamil mengaku pernah mendapat cerita dari kades sebelumnya, bahwa kretek atau bukti buku tanah telah dibuang.

"Saya tidak pegang (bukti buku tanah). Untuk leter C kades bisa melihat di sekdes," ujarnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sebut Ilmu Pertanahan di STPN Yogyakarta Dibutuhkan Bangsa

Terkait kasus sengketa itu, Zamil berharap Kades Lorokan juga aktif koordinasi dengannya. Mengingat, dua warga yang bersengketa berasal dari . uruan.

"Seharusnya yang lebih proaktif koordinasi dengan saya itu Kades Lorokan, H. Faruq," katanya.

Menurut Zamil, yang bisa mengatasi persoalan sengketa tanah itu adalah BPN Kabupaten Pasuruan. Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama ke kecamatan.

Baca Juga: Berikut Pesan Menteri ATR/BPN saat Buka Ujian PPAT di STPN Yogyakarta

"Camat bisa memberikan solusi. Sebab, sengketa tanah itu sudah 20 tahun lebih, tapi belum ada penyelesaian," tambahnya.

Diketahui, dari luas tanah 10 ribu meter persegi yang menjadi objek sengketa, BPN telah mencetak sertifikat seluas 6.000 meter persegi. Saat itu, administrasi jual beli tanah untuk keperluan sertifikat ditandangani oleh Zaeni, Kades Randugong yang lama.

Diduga, Mantan Kades Randugong itu tidak paham yang ditandatanganinya adalah dokumen jual beli tanah hingga pengurusan sertifikat. (par/rev)

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO