MALANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Malang Rabu (20/5) menggelar rapat Paripurana pembahasan empat raperda. Empat raperda yang dibahas ialah; Sistem Kesehatan di Kabupaten Malang, Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Permahan dan Kawasan Permukiman, serta Perlindungan Lahan Pertaninan Pangan Berkelanjutan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Drs. Hari Sasongko. Bupati Malang, Rendra Kresna, para wakil Ketua, juru bicara fraksi serta dari SKPD di kabupaten Malang hadir di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen.
Baca Juga: DPRD Malang Gelar Paripurna Persetujuan Raperda RPI dan Jawaban Bupati atas Pertanggungjawaban APBD
“Ketentuan yang penting di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Malang, antara lain; Sistem Kesehatan Kabupaten Malang menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan di Kabupaten Malang yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penggerakan, pengarahan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi sehingga terwujud sistem kesehatan yang efektif, transparan, akuntabel dan bermutu, sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan masyarakat,”ujar Ketua Dewan Hari Sasongko.
Dengan adanya perda maka kebijakan pembangunan kesehatan di Malang akan terarah karena berbasis desa siaga. Peran serta masyarakat dan swasta bakal kian terasa. “Nantinya masyarakat desa akan semakin sehat dan produktif setelah perda ini disahkan,”papar Sasongko.
Sedangkan Perda tentang perizinan kesehatan, akan memberikan kepastian hukum dan legalitas di bidang kesehatan. Pemkab bisa membina, mengendalikan dan mengawasi secara proporsional terhadap usaha-usaha pelayanan kesehatan. Dengan demikian akan memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen di bidang kesehatan.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Wakil Bupati Bahas 2 Hal ini
Nantinya, semua usaha yang berkait langsung maupun tidak langsung dalam bidang kesehatan masyarakat harus mengajukan izin. Waktu perizinan yang diberikan pun bergantung tempat usaha yang ada. Mulai dari apotek, toko obat, toko jamu, jasa boga, depo air, hingga perusahaan rumah tangga alat kesehatan harus berizin.
“Demikian juga untuk tenaga medis maupun non medis harus berizin. Mulai dari apteker, perawat, bidan, tukang gigi, pengobatan tradisional, pengobatan supranatural harus memiliki izin resmi dari Pemkab Malang. Ini sebagai bukti legalitas dan jaimnan pada warga Malang yang berobat,”tambah Sasongko.
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan yang penting yang terdapat di dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dilingkungan perumahan dan kawasan permukiman.
Baca Juga: Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
“Pemerintah Daerah berwenang mengatur pengawasan, Perencanaan, Penyediaan, Penyerahan, Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas melipui jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) maupun tempat penampungan sampah sementara,”papar Sasongko.
Objek penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas wajib memenuhi kriteria telah selesai dibangun dan dalam keadaan baik, sesuai dengan persyaratan umum, teknis, dan administrasi yang telah ditentukan, dan sesuai dengan Rencana Tapak yang telah disahkan.
Sedangkan rapreda terakhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan; mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan; melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani; meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat; dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
Bupati Malang, H Rendra Kresna dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan kepada semua Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang yang telah bekerja keras mencurahkan tenaga dan pemikiran dalam membahas dan menyempurnakan Raperda Kabupaten Malang yang telah disampaikan beberapa waktu lalu. Pembahasan tentunya telah melibatkan semua komponen yang ada di eksekutif maupun legislatif.
“Diharapkan dalam implementasinya tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang lebih penting tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta dapat dilaksanakan oleh masing-masing stakeholder. Dengan terbentuknya Peraturan Daerah ini merupakan wujud adanya kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan<”ujar Bupati Rendra.
Selanjutnya dengan ditetapkannya 4 (empat) Peraturan Daerah tersebut, diharapkan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi segera mensosialisasikan Peraturan Daerah tersebut. Bupati minta dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien. Pengawasan dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Program UHC Pemkab Malang
“Kami yakin sepenuhnya bahwa dengan tekad bersama dalam melaksanakan Peraturan Daerah tersebut bersama-sama dengan DPRD dan seluruh lapisan masyarakat, maka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Kabupaten Malang akan lebih baik lagi,”pungkas Bupati Rendra dalam sambutannya. (thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News