DPRD Kab Malang Paripurnakan 4 Raperda, Tukang Gigi dan Supranatural pun Harus Berizin

DPRD Kab Malang Paripurnakan 4 Raperda, Tukang Gigi dan Supranatural pun Harus Berizin Suasana sidang paripurna DPRD Kabupaten Malang. (foto: tuhu priyono/BANGSAONLINE)

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kabupaten Malang Rabu (20/5) menggelar rapat Paripurana pembahasan empat raperda. Empat raperda yang dibahas ialah; Sistem Kesehatan di Kabupaten Malang, Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan, Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Permahan dan Kawasan Permukiman, serta Perlindungan Lahan Pertaninan Pangan Berkelanjutan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Drs. Hari Sasongko. Bupati Malang, Rendra Kresna, para wakil Ketua, juru bicara fraksi serta dari SKPD di kabupaten Malang hadir di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Malang di Kepanjen.

“Ketentuan yang penting di dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Kabupaten Malang, antara lain; Sistem Kesehatan Kabupaten Malang menjadi acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan pembangunan kesehatan di Kabupaten Malang yang dimulai dari kegiatan perencanaan, penggerakan, pengarahan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi sehingga terwujud sistem kesehatan yang efektif, transparan, akuntabel dan bermutu, sesuai dengan tuntutan serta kebutuhan masyarakat,”ujar Ketua Dewan Hari Sasongko.

Dengan adanya perda maka kebijakan pembangunan kesehatan di Malang akan terarah karena berbasis desa siaga. Peran serta masyarakat dan swasta bakal kian terasa. “Nantinya masyarakat desa akan semakin sehat dan produktif setelah perda ini disahkan,”papar Sasongko.

Sedangkan Perda tentang perizinan kesehatan, akan memberikan kepastian hukum dan legalitas di bidang kesehatan. Pemkab bisa membina, mengendalikan dan mengawasi secara proporsional terhadap usaha-usaha pelayanan kesehatan. Dengan demikian akan memberikan kenyamanan dan keamanan konsumen di bidang kesehatan.

Nantinya, semua usaha yang berkait langsung maupun tidak langsung dalam bidang kesehatan masyarakat harus mengajukan izin. Waktu perizinan yang diberikan pun bergantung tempat usaha yang ada. Mulai dari apotek, toko obat, toko jamu, jasa boga, depo air, hingga perusahaan rumah tangga alat kesehatan harus berizin.

“Demikian juga untuk tenaga medis maupun non medis harus berizin. Mulai dari apteker, perawat, bidan, tukang gigi, pengobatan tradisional, pengobatan supranatural harus memiliki izin resmi dari Pemkab Malang. Ini sebagai bukti legalitas dan jaimnan pada warga Malang yang berobat,”tambah Sasongko.

Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Prasana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ketentuan yang penting yang terdapat di dalam Rancangan Peraturan Daerah ini adalah, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas dilingkungan perumahan dan kawasan permukiman.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO