KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Kediri berangkat ke Jakarta untuk bergabung dengan kepala desa lainnya dari seluruh penjuru Indonesia. Mereka bakal menggelar unjuk rasa di gedung DPR RI, Selasa (17/1/2023) besok, menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode.
Ratusan kepala desa tersebut berangkat dari Convention Hall SLG menggunakan armada bus, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Banjir Banyakan Seret 3 Kendaraan, BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Dapur Umum
"Tidak hanya kepala desa yang dari Kabupaten Kediri, melainkan seluruh kepala desa se-Indonesia akan datang di gedung DPR RI," kata Imam Jami'in, Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, sebelum berangkat, Senin (16/1/2023).
Menurut Imam Jami'in, keberangkatan kades se-Kabupaten Kediri menuju Gedung DPR RI ini sudah mendapat doa restu dari Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana.
"Alhamdulillah, kita dapat restu dan izin dari Mas Bup (sapaan akrab Bupati Kediri, red) berangkat ke Jakarta," ucap pria yang menjabat sebagai Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan tersebut.
Baca Juga: Jaring Atlet untuk Porprov, Pordasi Kediri Gelar Kejurprov Berkuda di Lapangan Desa Wates
Adapun tuntutan yang dilayangkan kepada DPR RI adalah agar bersedia merevisi Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014, khususnya pasal 39 ayat 1 tentang masa jabatan kepala desa.
"Yang sebelumnya masa jabatan kades 6 tahun, tuntutan kami menjadi 9 tahun," terang Imam.
Menurutnya, masa jabatan kades 1 periode 6 tahun ini sangat tidak relevan karena terlalu pendek. Ia menyebut untuk memulihkan kondusivitas masyarakat dibutuhkan waktu yang sangat panjang. (uji/rev)
Baca Juga: Buka Rakerda Kejati Jatim 2024 di Kediri, Kajati: Pentingnya Penegakan Hukum Humanis dan Profesional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News