
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MM (35), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, menjual aset tanah warisan milik orang tuanya demi mengikuti bisnis narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan bahwa tersangka telah menjual aset tanahnya yang laku senilai Rp75 juta. Kemudian, hasil penjualan itu bakal dijadikan MM untuk modal membeli barang haram tersebut.
"Pelaku telah membeli sabu-sabu seberat 100 gram dari Heri dan telah dijual kembali 50 gram-nya," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (25/1/2023).
Simak berita selengkapnya ...