BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pria berinisial MM (35), warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Bangkalan, menjual aset tanah warisan milik orang tuanya demi mengikuti bisnis narkoba.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengatakan bahwa tersangka telah menjual aset tanahnya yang laku senilai Rp75 juta. Kemudian, hasil penjualan itu bakal dijadikan MM untuk modal membeli barang haram tersebut.
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
"Pelaku telah membeli sabu-sabu seberat 100 gram dari Heri dan telah dijual kembali 50 gram-nya," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Kamis (25/1/2023).
Ia menyebut, petugas mengamankan barang bukti di rumahnya berupa 189 poket sabu dan sabu seberat 49,89 gram.
"Motif dari pelaku sendiri tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar dari penjualan barang haram itu," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Pihaknya kini tengah mengejar pelaku lainnya untuk mendalami kasus ini. Atas perbuatannya, MM terancam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News