Audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo soal Perda Prostitusi, PMII Usul Hukum Kebiri

Audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo soal Perda Prostitusi, PMII Usul Hukum Kebiri Komisi I DPRD Situbondo saat audiensi dengan PMII.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Situbondo audiensi dengan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Situbondo terkait perda inisiatif dewan tentang penanggulangan prostitusi. Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto menyambut baik aspirasi dari PC PMII.

"Kami terbuka dengan semua masukan untuk menyempurnakan perda ini. Terima kasih PC PMII ikut berpartisipasi," ujar Hadi Prianto setelah audiensi di Kantor DPRD Situbondo, Kamis (26/01/2023).

Hadi menjelaskan, dewan merespons dengan serius banyaknya tuntutan masyarakat untuk membersihkan Situbondo dari prostitusi. Yaitu dengan mempercepat pembahasan perda ini.

"Sempat mangkrak dua tahun, saat ini intens pembahasan dengan pemkab. InsyaAllah selesai tahun ini, " jelasnya.

Esensi perda ini, menurut Hadi, mencakup berbagai persoalan seputar prostitusi. Seperti pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

"Pelacuran tidak hanya dilarang, tapi bagaimana menanggulangi memberikan solusi atas dampak sosial dan ekonomi. Perda lebih kompleks, manusiawi, dan tegas," imbuhnya.

Pantauan BANGSAONLINE.com, diskusi berjalan dinamis. Beberapa gagasan dan masukan direspons positif oleh anggota komisi I. Keberadaan gugus tugas yang beranggotakan dari berbagai stakeholders diusulkan wajib dibentuk bupati.

"Gugus tugas wajib, bukan dengan kata dapat dibentuk, sebagaimana pasal 17 ayat 1," usul Edi Wahyudi, mahasiswa Unars.

Perda harus mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mucikari. Karenanya, sanksi harus mengacu kepada hukum pidana.

"Jangan hanya tipiring, gak ada efek jera. Pemberantasan harus maksimal, bukan minimalisir. Pidana harus tegas dan berat, seperti hukuman kebiri," tegas Udin, Wakil Ketua PC PMII Situbondo.

Anggota Komisi I, Zuhri maupun Ummi Kulsum mendukung memasukkan kata wajib pada pasal tentang pembentukan gugus tugas.

"Yang membeli juga harus dihukum," ujar Ummi.

Ketua Umum PC PMII Situbondo Berharap perda tentang penanggulangan prostitusi ini mampu menjadi payung hukum bagi penegakan prostitusi secara efektif, menyeluruh, dan efektif. Sehingga dapat menyelesaikan masalah prostitusi di Situbondo. (sbi/ns)