Audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo soal Perda Prostitusi, PMII Usul Hukum Kebiri

Audiensi dengan Komisi I DPRD Situbondo soal Perda Prostitusi, PMII Usul Hukum Kebiri Komisi I DPRD Situbondo saat audiensi dengan PMII.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD audiensi dengan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) terkait perda inisiatif dewan tentang penanggulangan prostitusi. Ketua Komisi I DPRD , Hadi Prianto menyambut baik aspirasi dari PC PMII.

"Kami terbuka dengan semua masukan untuk menyempurnakan perda ini. Terima kasih PC PMII ikut berpartisipasi," ujar Hadi Prianto setelah audiensi di Kantor DPRD , Kamis (26/01/2023).

Baca Juga: Dewan Belum Sahkan P-APBD 2024, Kepala Bappeda Situbondo: Kembali ke Perencanaan Awal

Hadi menjelaskan, dewan merespons dengan serius banyaknya tuntutan masyarakat untuk membersihkan dari prostitusi. Yaitu dengan mempercepat pembahasan perda ini.

"Sempat mangkrak dua tahun, saat ini intens pembahasan dengan pemkab. InsyaAllah selesai tahun ini, " jelasnya.

Esensi perda ini, menurut Hadi, mencakup berbagai persoalan seputar prostitusi. Seperti pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Pimpinan DPRD Situbondo Dilantik, Pjs Bupati: Ayo Bergandengan Tangan

"Pelacuran tidak hanya dilarang, tapi bagaimana menanggulangi memberikan solusi atas dampak sosial dan ekonomi. Perda lebih kompleks, manusiawi, dan tegas," imbuhnya.

Pantauan BANGSAONLINE.com, diskusi berjalan dinamis. Beberapa gagasan dan masukan direspons positif oleh anggota komisi I. Keberadaan gugus tugas yang beranggotakan dari berbagai stakeholders diusulkan wajib dibentuk bupati.

"Gugus tugas wajib, bukan dengan kata dapat dibentuk, sebagaimana pasal 17 ayat 1," usul Edi Wahyudi, mahasiswa Unars.

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

Perda harus mampu memberikan efek jera kepada para pelaku dan mucikari. Karenanya, sanksi harus mengacu kepada hukum pidana.

"Jangan hanya tipiring, gak ada efek jera. Pemberantasan harus maksimal, bukan minimalisir. Pidana harus tegas dan berat, seperti hukuman kebiri," tegas Udin, Wakil Ketua PC PMII .

Anggota Komisi I, Zuhri maupun Ummi Kulsum mendukung memasukkan kata wajib pada pasal tentang pembentukan gugus tugas.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

"Yang membeli juga harus dihukum," ujar Ummi.

Ketua Umum PC PMII Berharap perda tentang penanggulangan prostitusi ini mampu menjadi payung hukum bagi penegakan prostitusi secara efektif, menyeluruh, dan efektif. Sehingga dapat menyelesaikan masalah prostitusi di . (sbi/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO