TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Pendirian Badan Usaha Milik desa (BUMDes) di Tulungagung tidak berjalan lancar karena ada beberapa pihak yang tak nyaman.
Seperti BPD Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol yang menolak draft peraturan desa (perdes) tentang BUMDes. Alasannya, karena fungsi pihak desa dalam pembuatan perdes hanya tanda tangan saja, sedangkan saat pembuatan tidak dilibatkan pihak kecamatan.
Baca Juga: Buka Diklat SDM Kades, Gubernur Khofifah: Capacity Building Seiring Institusional Building
“Jelas kami tolak, masa tahu-tahu ada perdes yang sebelumnya tidak pernah kami rapatkan. Akhirnya kami tetap menyikapi dengan merevisi total apa yang di copy paste pihak kecamatan dan diedarkan di masing-masing desa ini,” ungkap Nasikin, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Sambirobyong.
"Semestinya peraturan desa (perdes) menjadi kewenangan masing-masing desa, dan harus melihat kondisi desa. Mengenai BUMDes contohnya, ya yang harus masuk adalah usaha-usaha yang sudah jalan. Lalu pengurus mulai dari komisaris dan seterusnya semua kami ubah dan tidak mengikuti rencana perdes yang dikirim dari kecamatan,” tambahnya
Suprapto, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Sumbergempol juga menolak jika Peraturan desa di wilayahnya disetir pihak kecamatan. Namun demikian Suprapto tidak membantah jika pihak desa ada yang dibuatkan perdes karena tidak mampu membuatnya.
Baca Juga: Penguatan Peran BUMDes dalam Pembangunan Pariwisata
“Hingga kini ada tiga belas (di antara tujuh belas desa) yang belum merampungkan Perdes tentang BUMDes itu. Kami akan periksa di staff saya, mana saja yang memang meminta kami membuatkan Perdes itu,” kata Suprapto.
Wiwik Triasmoro, Sekretaris Komisi A DPRD Tulungagung mengaku kaget jika ada perdes yang dibuatkan kecamatan. Menurutnya peraturan desa merupakan hak dan kewenangan desa masing-masing.
“Ya aneh jika perdes dibuatkan kecamatan, saya menolak cara-cara seperti itu. Memang mengenai BUMDes ini ada aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), namun bukan berarti perdes dibuatkan. Ada resiko denda jika BUMDes yang berbentuk LKM nanti menyalahi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca Juga: Ciptakan Produktivitas, Ketua BUMDes Arta Jaya di Madiun Berharap Ada Masa Jabatan
Denda yang dimaksud menurut politisi PDIP itu berkisar antara delapan ratus juta hingga satu miliar sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan BUMDes atau Lembaga Keuangan Mikro yang berupa Koperasi di desa-desa.
Seperti diketahui, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes sebenarnya merupakan amanat konstitusi yaitu Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. (fer/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News