Oleh: Singgih Manggalou
Perkembangan pariwisata dunia kian pesat seiring dengan berkembangnya gaya hidup manusia yang semakin modern dan kebutuhan akan menyenangkan diri sendiri semakin tinggi. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan wisata.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Banyak wisatawan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk berwisata dan menikmati suasana yang tidak didapat di negaranya. Aktivitas wisatawan tersebut dapat menimbulkan dampak di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya.
Pariwisata merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di negara tujuan wisata yang disebabkan oleh meningkatnya industri pariwisata. Negara-negara di dunia pun telah melakukan upaya peningkatan pengelolaan pariwisata guna kesejahteraan masyarakatnya, termasuk Indonesia.
Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih mampu mengelola potensi wisatanya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO
Pasal 1 nomor 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan) menyatakan bahwa kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha. Kepariwisataan merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak komponen pariwisata.
Pengelolaan pariwisata di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi wisata, alami, belum mengalami banyak perubahan dan terjaga keasliannya sehingga digemari oleh wisatawan.
Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Petakan Potensi Desa, Mendes Yandri: Harus Jadi Supplier Bahan Baku Makan Bergizi Gratis
Dilihat dari topografinya, setiap desa memiliki keunikan masing-masing yang melalui potensinya dapat berkembang menjadi desa wisata. Jawa Timur adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki destinasi pariwisata domestik maupun internasional, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki potensi wisata dan sedang berkembang adalah kabupaten Mojokerto.
Objek wisata di sana dapat dikategorikan menjadi empat jenis antara lain: alam, seni dan budaya, heritage, serta buatan, sedangkan menurut prioritas pengembangan dibedakan dalam dua jenis yaitu: wisata unggulan dan wisata alternatif.
Menurut spot wisata dibagi menjadi 5 yaitu: wisata alam, wisata buatan, wisata heritage, wisata kuliner dan wisata budaya. Banyaknya potensi wisata desa di Mojokerto membutuhkan adanya pengelolaan yang efektif, dalam hal ini, dibutuhkan suatu lembaga atau badan usaha yang dapat mengelola potensi wisata tersebut serta memberdayakan masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Tangkap Buron Penganiayaan
Salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Definisi BUMDes menurut Pasal 1 nomor 6 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Modal BUMDes bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), selain itu dibantu pula dengan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). BUMDes terdiri dari unit-unit usaha, misalnya unit usaha simpan pinjam, pengelolaan sampah, desa wisata serta unit usaha lain sesuai dengan potensi yang ada di desa.
Tim pengabdian masyarakat UPN Veteran Jawa Timur memberikan sosialisasi bagaimana menguatkan peran BUMDes dalam pengelolaan pariwisata. Kehadiran BUMDes dapat membantu menguatkan dan merealisasikan konsep pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.
Baca Juga: Gus Barra dan Kiai Asep Borong Dagangan, Pedagang Pasar Kutorejo Bersyukur dan Mantap Pilih Mubarok
BUMDes dilaksanakan oleh masyarakat dengan menjunjung prinsip kerja sama (kooperatif), keikutsertaan (partisipatif), persamaan hak (emansipatif), keterbukaan (transparansi), pertanggungjawaban(akuntabel) dan keberlanjutan (sustainable).
BUMDes dapat mengorganisir kegiatan pembangunan secara tertata dikarenakan dasar pendiriannya telah diatur oleh undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, serta peraturan desa.
BUMDes memiliki struktur kepengurusan organisasi yang terdiri dari penasihat, pelaksana operasional dan pengawas. Adanya struktur kepengurusan dan kejelasan sumber dana pada BUMDes mampu menjadikan masyarakat lebih disiplin dalam mengelola kegiatan, terarah dan memiliki program pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan.
Baca Juga: Promosikan Kampus, UPN Veteran Jatim Jalin Kerja Sama dengan SMKN 2 Tuban
Penulis merupakan Dosen Administrasi Publik UPN Veteran Jawa Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News