Penguatan Peran BUMDes dalam Pembangunan Pariwisata

Penguatan Peran BUMDes dalam Pembangunan Pariwisata Tim pengabdian masyarakat UPN Veteran Jawa Timur saat mensosialisasikan bagaimana menguatkan peran BUMDes dalam pengelolaan pariwisata.

Oleh: Singgih Manggalou

Perkembangan pariwisata dunia kian pesat seiring dengan berkembangnya gaya hidup manusia yang semakin modern dan kebutuhan akan menyenangkan diri sendiri semakin tinggi. Kebutuhan manusia untuk mendapatkan hiburan di tengah kesibukan bekerja dapat dipenuhi dengan melakukan kegiatan wisata. 

Banyak wisatawan yang melakukan kunjungan ke berbagai negara untuk berwisata dan menikmati suasana yang tidak didapat di negaranya. Aktivitas wisatawan tersebut dapat menimbulkan dampak di bidang ekonomi, politik, sosial dan budaya. 

Pariwisata merupakan salah satu penyebab bergeraknya perekonomian masyarakat di negara tujuan wisata yang disebabkan oleh meningkatnya industri pariwisata. Negara-negara di dunia pun telah melakukan upaya peningkatan pengelolaan pariwisata guna kesejahteraan masyarakatnya, termasuk Indonesia.

Indonesia sebagai negara yang kaya akan keindahan, sumber daya alam yang beraneka ragam, budaya dan adat istiadat, tengah berupaya untuk lebih berkembang dan lebih mampu mengelola potensi wisatanya. 

Pasal 1 nomor 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan) menyatakan bahwa kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengusaha. Kepariwisataan merupakan kegiatan yang kompleks karena melibatkan banyak komponen pariwisata.

Pengelolaan pariwisata di desa penting dilakukan mengingat desa kaya akan potensi wisata, alami, belum mengalami banyak perubahan dan terjaga keasliannya sehingga digemari oleh wisatawan. 

Pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dilihat dari topografinya, setiap desa memiliki keunikan masing-masing yang melalui potensinya dapat berkembang menjadi desa wisata. Jawa Timur adalah salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki destinasi pariwisata domestik maupun internasional, salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki potensi wisata dan sedang berkembang adalah kabupaten .

Lihat juga video 'Mandi di Air Terjun Sedudo Nganjuk, Bisa Bikin Awet Muda?':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO