KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemantau pemilu serentak 2024 harus terakreditasi di bawaslu dan wajib menaati serta melaksanakan kode etik yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Ali Mashudi, Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, saat menerima audiensi Tim Mappilu PWI Kediri yang dipimpin oleh Ketua PWI Bambang Iswahyoedhi di kantornya, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024 Meningkat hingga 72 Persen, Pemkab Kediri Beri Apresiasi
Menurut Ali, kode etik yang wajib dilaksanakan oleh pemantau pemilu 2024 dalam melaksanakan pemantauan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu adalah nonpartisan dan netral, tanpa kekerasan (non violence).
Berikutnya, menghormati peraturan perundang-undangan, adat istiadat dan budaya setempat, kesukarelaan, integritas, kejujuran, obyektif, kooperatif, transparan, dan kemandirian.
"Jadi setiap lembaga atau orang yang menjadi pemantau pemilu atau berpartisipasi dalam pemantauan pemilu, harus berjanji untuk patuh pada kode etik ini dan harus terakreditasi di bawaslu," kata Ali, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Hasil Perolehan Suara Sah, Dhito-Dewi Menang
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Kediri dengan senang hati bekerja sama dengan Mappilu PWI Kediri untuk bersama-sama mengawasi jalannya pemilu tahun 2024, agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menjelaskan tugas bawaslu. Yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggan pemilu dan sengketa proses pemilu, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
"Kemudian, mencegah terjadinya terjadinya praktik politik uang, mengawasi netralitas ASN/PNS, perangkat desa, TNI dan Polri, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, serta mengindentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu," terangnya.
Baca Juga: KPU Kabupaten Kediri Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada 2024
Ali juga menyinggung peran pengawas partisipatif dalam pengawasan pemilu. Antara lain memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau, dan melaporkan.
Sedangkan obyek pengawasan partisipatif, antara lain terkait data pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi suara, dan politik uang.
"Dalam pelaksanaan pemantauan setiap tahapan pemilu, kami mohon terus dijalin koordinasi yang intens antara Mappilu PWI Kediri dan Bawaslu Kabupaten Kediri. Kami akan terbuka dengan teman-teman Mappilu PWI Kediri maupun lembaga lain yang menjadi pemantau pemilu di Kabupaten Kediri," pungkas Ali Mashudi. (uji/rev)
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News