Satpol PP Gresik Semprit 151 Mini Market Ilegal

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Desakan DPRD Gresik agar Pemkab Gresik menertibkan usaha waralaba berupa mini market ilegal, akhirnya ditindaklanjuti. Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Pemkab Gresik lakukan pendataan mini market seperti Indomaret dan Alfamart yang tersebar di 16 dari 18 kecamatan se Kabupaten Gresik.

Hasilnya, ada sekitar 151 mini market yang terbilang ilegal. Sebab, keberadaan waralaba tersebut belum lengkap kantongi izin dari BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) maupun Diskop, UKM dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan).

Untuk itu, Satpol PP telah menyemprit dengan mengirimkan surat teguran pertama kepada managemen mini market tersebut agar lekas mengurus izin. Jika bandel, maka akan dikirim surat teguran kedua hingga ketiga. Kalau tetap bandel? "Ya langsung kami tutup," kata Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, Selasa (25/5).

Menurut Agung, kalau merujuk jumlah mini market bodong yang dirilis oleh BPPM dan Satpol PP terjadi berbedaan. Berdasarkan data BPPM, bahwa di Kabupaten Gresik terdapat 112 mini market yang belum melengkapi izin, namun mini market tersebut sudah lama beroperasi.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh Satpol PP, jumlah mini market yang belum melengkapi izin, sebanyak 151 mini market. Satpol PP tidak memersoalkan perselisihan jumlah tersebut. Yang terpenting, manegemen mini market harus lekas melengkapi semua perizinan jika tidak ingin ditutup.

Agung menjelaskan, usaha mini market itu seperti usaha lain yang berdiri di Kabupaten Gresik. Usaha-usaha itu bisa berdiri dan beroperasi dengan melengkapi semua perizinan yang dibutuhkan. Hal ini merujuk adanya Perda (peraturan daerah) Nomor 22 tahun 2000, tentang perizinan yang di dalamnya mengatur usaha seperti mini market dan lainnya.

Ditambahkan dia, soal rujukan peraturan perizinan mini market pada awalnya sempat terjadi silang pendapat. Dimana, pihak managemen mini market ada sebagian yang memerotes soal Pemkab Gresik yang belum memiliki aturan Perda yang mengatur tentang izin usaha toko modern (IUTM). Namun, perdebatan dasar itu akhirnya termentahkan dengan Perda Nomor 22 tahun 2000.

"Jadi sekarang sudah tidak ada yang dipersoalkan. Kalau pihak pengusaha mini market tidak lengkapi izin, maka mereka terjerat Perda Nomor 22 tahun 2000," pungkas Agung. (hud)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO