pelaku berinisial MNA (28) saat ditangkap Polresta Sidoarjo.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (cat/sis)


pelaku berinisial MNA (28) saat ditangkap Polresta Sidoarjo.
Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (cat/sis)