Edarkan Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu, Sopir di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati

Edarkan Ratusan Ribu Pil Double L dan Sabu, Sopir di Sidoarjo Terancam Hukuman Mati pelaku berinisial MNA (28) saat ditangkap Polresta Sidoarjo.

Dari kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup. (cat/sis)