Nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) itu ditandatangani Bupati Hanindhito, Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri, DPRD Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Polres Kediri, dan Polres Kediri Kota.
Sebagai bagian dari program PTSL di Kabupaten Kediri, Jumat (3/2/2023) pagi diadakan kegiatan pencanangan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) serentak di Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo.
Ditegaskan Bupati Dhito, pemasangan tanda batas itu dapat meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik atau sengketa batas tanah antar masyarakat.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Kediri Eko Priyanggodo menyebutkan, pencanangan gemapatas itu dilakukan serentak seluruh Indonesia dengan total sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.










