KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri, J (37) dan H (35), berdomisili di rumah kontrakan Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, pasutri tersebut telah menggadaikan mobil rental milik RDF (33) warga Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan Kota Kediri. Keduanya nekat menggadaikan mobil rental, dengan alasan untuk biaya kelahiran anaknya.
Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana, mengatakan, aksi yang dilakukan pasutri ini terjadi pada Jumat (17/6/2022) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, ketika keduanya mendatangi rumah RDF.
Dimana, lanjut AKP Tommy, keduanya bermaksud untuk merental satu unit mobil Toyota Avanza nopol AG 1523 CA dengan alasan akan digunakan acara hajatan selama dua hari.
"J dan H ini memberikan jaminan berupa 1 unit motornya Honda dengan nopol AG 4107 CV, selembar foto kopi KK dan 1 KTP yang diduga palsu," ujar AKP Tomy Prambana, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut Tommy, setelah masa sewa mobil habis, pasutri tersebut kembali memperpanjang masa sewa mobil selama 3 hari. Kemudian mobil milik korban digadaikan J dan H kepada perantara berinisial Y yang laku Rp 30 juta.
"Uang hasil menggadaikan mobil tersebut, digunakan untuk membayar hutang dan sisanya untuk biaya (persalinan) H di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Kediri. Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp120 juta dan melaporkan ke Polres Kediri Kota," ucapnya.
Tomy Prambana menuturkan, menindaklanjuti laporan dugaan penipuan atau penggelapan ini, anggotanya langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap pada akhir Januari lalu dalam pelariannya.
Baca Juga: Cegah Judol, Ponsel Anggota Polres Kediri Kota Mendadak Diperiksa
Diterangkan AKP Tommy, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar STNK kendaraan, 1 buah kunci kontak, selembar fotocopy Form Order, selembar KTP, dan selembar kwitansi pembayaran sewa mobil. Kemudian, 1 unit mobil Merk Toyota Avanza nopol AG 1523 CA, selembar STNK kendaraan, dan 1 buah kunci kontak kendaraan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Tommy. (uji/git).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News