MALANG, BANGSAONLINE.com - Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, memimpin upacara serah terima Alih Komando dan Pengendalian (KODAL) Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI di Taxyway Skadron Udara 32 Wing 2 Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Senin (6/2/2023).
Upacara serah terima alih Kodal PPRC TNI yang akan diserahkan dari Pangdivif 1/Kostrad kepada Pangdivif 2/Kostrad diikuti oleh pasukan jajaran Kostrad Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara berikut penggelaran alutsista yang dimiliki oleh ketiga angkatan TNI.
PPRC TNI adalah pasukan gabungan Tentara Nasional Indonesia (Darat, Laut dan Udara) yang mempunyai batasan waktu satu kali 24 jam setelah ada perintah dari Panglima TNI, harus sudah berada di daerah yang membutuhkan pengamanan reaksi cepat.
Yudo mengatakan bahwa PPRC TNI mempunyai tugas untuk menangkal, dan melaksanakan serta penindakan serta menghancurkan kekuatan lawan yang memiliki gerakan yang cepat.
"PPRC TNI ini dikasih waktu selama 7 hari, dan selama itu apabila tidak bisa terselesaikan akanbdilaksanakan operasi gabungan yang lebih besar," ucapnya.
Artinya pasukan gabungan dari angkatan Darat, Laut dan Udara yang di bentuk satuan agar segera diproyeksikan untuk mengatasi gerakan-gerakan yang sifatnya operasi militer selain perang.
"Harapan kita dengab pasukan yang terlatih, yang di siapsiagakan selama 24 jam harus segera cepat di proyeksikan," jelasnya.
Ia menyebut, PPRC TNI akan bertugas dan standby kesiapsiagaan operasional selama dua tahun mulai 2023 sampai 2025.