
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim kini menangani kasus pencemaran nama baik dan informasi bohong (Hoax) di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Terdapat 4 pelaku yang ditangkap polisi, mereka adalah warga Banyuwangi yakni Abidin (58), Mulyadi (55), Suwarno (54), dan Untung (53).
Secara detail, Abidin berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dikenal Panglima Berani Mati, Mulyadi Kepala Desa Pakel, dan Suwarno serta Untung merupakan petani.
BACA JUGA:
- Polda Jatim Ringkus Penjual Bubuk Petasan, 231 Kg Bahan Peledak Diamankan
- Resmikan Masjid Al Jabbar Polsek Tegalsari, Kapolda Jatim Berharap Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Irjen Toni Harmanto Kukuhkan Batalyon D Satbrimob Polda Jatim di Pamekasan
- Jadi Korban Pelecehan, Mantan Teller BRI Sidoarjo Laporkan Pimpinannya ke Polisi
“Penangkapan kepada pelaku berdasarkan video dan media sosial, keterangan bohong yang mengakibatkan masyarakat terprovokasi dan menguasai lahan milik perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/2/2023).
Kasus yang sempat mencuat tahun lalu dan dilaporkan pada 18 Agustus 2022, bermula saat para tersangka menyiarkan hoax terkait kepemilikan tanah. Tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah yang bersertifikat HGU nomor 295 berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achamad Noto Hadi Soerjo pada 11 Januari 1929.
Simak berita selengkapnya ...