Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi

Polda Jatim Ungkap Kasus Hoax di Banyuwangi Para penyebar hoax saat dieskpose dalam konferensi pers di Polda Jatim. Foto: RUSMIYANTO/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - kini menangani kasus pencemaran nama baik dan informasi bohong (Hoax) di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Terdapat 4 pelaku yang ditangkap polisi, mereka adalah warga Banyuwangi yakni Abidin (58), Mulyadi (55), Suwarno (54), dan Untung (53).

Secara detail, Abidin berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dikenal Panglima Berani Mati, Mulyadi Kepala Desa Pakel, dan Suwarno serta Untung merupakan petani.

“Penangkapan kepada pelaku berdasarkan video dan media sosial, keterangan bohong yang mengakibatkan masyarakat terprovokasi dan menguasai lahan milik perusahaan,” kata Kabid Humas , Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/2/2023).

Kasus yang sempat mencuat tahun lalu dan dilaporkan pada 18 Agustus 2022, bermula saat para tersangka menyiarkan terkait kepemilikan tanah. Tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah yang bersertifikat HGU nomor 295 berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achamad Noto Hadi Soerjo pada 11 Januari 1929.

Simak berita selengkapnya ...

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':