SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim kini menangani kasus pencemaran nama baik dan informasi bohong (Hoax) di wilayah hukum Polres Banyuwangi. Terdapat 4 pelaku yang ditangkap polisi, mereka adalah warga Banyuwangi yakni Abidin (58), Mulyadi (55), Suwarno (54), dan Untung (53).
Secara detail, Abidin berprofesi sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan dikenal Panglima Berani Mati, Mulyadi Kepala Desa Pakel, dan Suwarno serta Untung merupakan petani.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
“Penangkapan kepada pelaku berdasarkan video dan media sosial, keterangan bohong yang mengakibatkan masyarakat terprovokasi dan menguasai lahan milik perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (8/2/2023).
Kasus yang sempat mencuat tahun lalu dan dilaporkan pada 18 Agustus 2022, bermula saat para tersangka menyiarkan hoax terkait kepemilikan tanah. Tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris tanah yang bersertifikat HGU nomor 295 berdasarkan akta penunjukan atas nama Sri Baginda Ratu yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achamad Noto Hadi Soerjo pada 11 Januari 1929.
Setelah Suwarno memberikan pengakuan tersebut lantas memberikan kuasa kepada Abidin untuk pengurusan surat sertifikat ke kantor BPN Banyuwangi. Kemudian Suwarno juga mengajak Mulyadi dan Untung bersama menyebarkan berita bohong melalui video dan media sosial ber isi “Tanah yang di kelolah PT. Bumi sari adalah tanah milik warga Desa Pakel”.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Dengan adanya berita tersbeut sehingga warga desa percaya dan bersama sama mematok lahan HGU Nomor 295. Selain itu warga yang terhasut lantas melakukan penebangan tanaman di Sekitaran yang sebenarnya milik sah PT Bumisari.
Dengan adanya tindakan tersbeut sehingga Misriono pihak karyawan PT. Bumisari terlibat debat dengan warga desa. Dari debat hingga terjadi pemukulan yang mengakibatkan Misriono mengalami luka luka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dengan Pasal 14 (ayat 1), Pasal 14 ayat 2, dan Pasal 15.
“Letak tanah yang menjadi perkara atas tindakan menyebarkan informasi bohong ada 4 Nomor atau persil. Ke empat tersangka akan di jerat tentang undang undang No.1 dari benerapa pasal yang dikenakan,” pungkasnya. (rus/mar)
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News