JEMBER, BANGSAONLINE.com - Polres Jember menangkap tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penculikan anak yang sempat heboh di media sosial. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, memastikan hal tersebut saat konferensi pers yang berlangsung pada hari ini, Senin (13/2/2023).
Ia menjelaskan, pelaku merupakan seorang wiraswasta berinisial MFM yang beraksi pada 7 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Krebet, Desa/Kecamatan Gumukmas, Jember. Alhasil, pihaknya mengamankan barang bukti berupa HP yang di dalamnya ditemukan rekaman video berdurasi 1 menit 32 detik sebagai bahan hoax.
Baca Juga: Kedudukan Pers Sangat Tinggi dalam Undang-Undang, Wartawan Harus jaga Marwah Pers
"Ada juga percakapan dalam (pesan) WhatsApp, antara tersangka dan teman-temannya yang melihat postingan video yang dikirim dengan caption, 'Aduh wes luput!' melalui akun MFM," paparnya.
Hery menyebut, modus operandi tersangka yakni ketika berada di lokasi kejadian truk yang menabrak sebuah warung kopi di Jalan Raya Gumukmas. Lalu, MFM merekam kejadian dan tanpa konfirmasi mengunggah video hasil rekamannya, serta memberitakan seolah-olah telah terjadi sebuah kejadian penculikan anak.
"Terhadap tersangka kita terapkan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Dari jeratan hukum yang dikenakan pada tersangka, ia mendapat ancaman hukuman penjara selama 3 tahun. Lantas dengan tertangkap dan terungkapnya hoax ini, Hery menegaskan bahwa Jember dipastikan aman dari kasus penculikan anak sejauh ini.
"Kami selama periode Januari sampai Februari saat ini tidak pernah mendapatkan laporan apapun dari masyarakart, yang berkaitan dengan penculikan anak," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News