JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat menggunakan media sosial. Ia mengungkapkan hal tersebut usai pihaknya meringkus tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax terkait penculikan anak yang menjadi perbincangan di jagat maya.
"Ini pada prinsipnya, pada saat kita membuat konten, kemudian kita transmisikan melalui akun WhatsApp, di grup-grup, atau kemudian menyebarkan di beberapa aplikasi seperti Instagram, Facebook, nah ini tentunya mengandung konsekuensi hukum," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jember, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Kedudukan Pers Sangat Tinggi dalam Undang-Undang, Wartawan Harus jaga Marwah Pers
Ia menjelaskan, pembuat konten yang berniat melakukan publikasi harus memerhatikan tanggung jawab atas kebenarannya, sehingga tidak tergolong sebagai hoax. Bahkan, Hery menyebut ada beberapa batasan konten yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
"Silakan nanti apabila menemukan berbagai macam video yang mengandung unsur kekerasan, pornografi, SARA, hoax, bisa langsung konfirmasi kepada Polres Jember," tuturnya.
Masyrakat pun diminta untuk tidak membuat konten yang provokatif, kontroversial, ataupun yang akan membuat kegaduhan di masyarakat. Polres Jember bakal memburu siapapun yang keluar dari batasan tersebut untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, terlebih pada konten yang telah menghebohkan, meresahkan, dan menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"Kami akan tindak lanjuti terkait berbagai konten yang saat ini cenderung meresahkan masyarakat, nanti kami akan lihat dulu, viralnya mungkin di sini tapi pembuatannya tidak di sini. Kita akan telusuri dan kita akan proses," pungkasnya. (yud/bil/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News