TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komplotan pencuri kabel yang beraksi di Desa Karangasem, Kecamatan Jenu, atau galeri batu bara milik PT Semen Indonesia Pabrik Tuban ditangkap polisi. Mereka diringkus usai Satreskrim Polres Tuban menerima laporan dari Suparto, perwakilan perusahaan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Gananta, mengatakan bahwa mereka terdiri dari 5 orang dan 4 pelaku di antaranya sudah tertangkap. Sedangkan 1 orang lainnya masuk DPO (daftar pencarian orang) Polres Tuban.
Baca Juga: Polisi Amankan Truk Bermuatan 1.500 Liter Solar di Tuban
"Pelaku lancar melakukan aksinya lantaran dibantu orang dalam, yaitu 2 orang security yang bekerja di tempat itu," ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Ia menjelaskan, aksi pencurian kabel sepanjang 1.200 meter tersebut dilakukan pada malam hari. Dalam aksinya, ketiga pelaku TR (50) warga Kecamatan Kerek, NR (27) warga Kecamatan Merakurak, dan RZ (24) warga Kecamatan Kerek yang masih DPO, bekerja sama kedua security yaitu AI (31) warga bersama DR (35) warga Kecamatan Merakurak.
"Para pelaku saat melakukan aksinya dengan naik ke konveyor yang sepi penjagaan. Kemudian, memotong kabel tersebut menggunakan gergaji yang dibagi menjadi 10 meteran," tuturnya.
Baca Juga: SIG Pabrik Tuban Bantu Pembuatan Pasar Tradisional di Desa Mliwang
Setelah dipotong, kata Gananta, kabel hasil curian dibakar di tengah ladang dan diambil tembaganya. Setelah diambil tembaganya lalu dijual ke pengepul besi Yohanes Sutrisno Utomo seberat 244 kilogram, dan untuk per kilogramnya tembaga hasil curian itu dihargai Rp85 ribu. Oleh Yohanes kabel hasil curian itu dijual ke Samsuri (35) warga Bangkalan.
"Jadi hasil pencurian itu kawanan pencuri mendapatkan uang sekitar Rp20,8 juta," ucapnya.
Selama penyidikan berlangsung, petugas mengamankan 2 sepeda motor yang digunakan para pelaku. Lalu, pihaknya mengamankan 2 buah gergaji untuk memotong kabel dan kabel sisa curian dengan panjang 4 meter.
Baca Juga: Kasus Pengrusakan Pagar Warga Mlangi oleh Pemdes, Kuasa Hukum Desak Penerapan Pasal 170 KUHP
"Para pelaku dikenakan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUH Pidana," pungkasnya. (wan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News