PASURUAN, BANGSAONLINE.com - LSM GMFKKPI, Jimat, dan GMBI, melayangkan somasi kepada SMAN Taruna Madani Bangil, Kabupaten Pasuruan, terkait dugaan pelanggaran hukum pada pembangunan gedung baru sekolah.
"Ada dugaan pelanggaran prosedur hukum pembangunan gedung baru di sekolah tersebut," kata Mukhlis, Ketua LSM Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Biro Pasuruan, Perumahan Kraton Indah, Karang Ketiga, Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (26/02/2023).
Baca Juga: Ketua DPRD Pasuruan Support Penuh Persekabpas untuk Terus Menang di Liga Nusantara
Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan ada tiga dugaan pelanggaran pada pembangunan Gedung SMAN Taruna Madani. Pertama, perencanaan anggaran belanja yang tidak melalui mekanisme yang sebenarnya dan termasuk penentuan konsultan perencana.
Selanjutnya, proses terpilihnya rekanan yang diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Mengingat fakta di lapangan, gedung tersebut menelan biaya Rp200 juta lebih. Hal itu juga tertuang dalam Perpres no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dan terakhir, sumber pembiayaan yang tidak transparan mengingat bangunan tersebut tidak dianggarkan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Peringatan Harkodia di Pasuruan, Pj Gubernur Jatim Tekankan Pilar Utama Pencegahan Korupsi
"Demikian somasi dari kami dan apabila somasi ini tidak ditanggapi selama tujuh hari sejak surat terkirim, maka kami akan mengadukan ke APH Kejari atau Polda Jawa Timur," jelas Mukhlis.
Sementara Nur Hadi, selaku advokat sekolah, telah menjawab surat somasi yang dikirim oleh gabungan LSM tersebut.
Dalam jawaban somasi itu, Nur Hadi mempertanyakan legalitas LSM GMFKKPI, Jimat, dan GMBI.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
"Apakah sudah terdaftar di Kemenkumham atau sudah terdaftar di Bakesbang Kabupaten Pasuruan, mohon ditunjukkan legalitas SKT-nya?," tanya advokat itu dalam lampirannya.
Sementara terkait anggaran belanja dan penentuan konsultan pembangunan gedung SMAN Taruna Madani, ia mengatakan hal itu bukan wewenang sekolah, melainkan program yang dijalankan oleh Komite Wali Murid. Karena itu, komite pun mempertanggungjawabkan kepada wali murid dan sekolah, bukan kepada LSM.
"Karena dana tersebut sumbernya dari swadaya wali murid sekolah. LSM punya hak pengawasan jika anggaran itu sumbernya dari APBN/APBD yang telah diatur oleh Perpres no.16 tahun 2018 yang terlampir di surat somasi itu," tegasnya.
Baca Juga: Kantah Pasuruan Gelar Rapat Penyusunan Rekomendasi Kegiatan Data dan Pengendalian P4
Karena itu, pihaknya tidak tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018, dikarenakan anggaran atau dana pembangunan itu berasal dari swadaya wali murid, bukan APBN/APBD.
Begitu pun terkait transparansi anggaran, Nur Hadi meminta agar para LSM bisa menjelaskan terkait ketidak transparan sumber biaya pembangunan yang dituduhkan.
Nur Hadi bahkan mengajak LSM ikut partisipasi memajukan sekolah. "Apalagi salah satu ketua dari tiga LSM tersebut putranya masih tercatat sebagai peserta didik di sekolah SMAN itu. Dengan demikian, orang tua juga tercatat dalam komite sebagai wali murid, sehingga bisa memberikan masukan-masukan yang berguna dan bermanfaat bagi perkembangan sekolah di Bangil," pungkasnya. (afa/par/git)
Baca Juga: Kantah Pasuruan Serahkan 193 Sertifikat Tanah PTSL Kepada Warga Desa Kedungdukuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News