Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT

Tiga Gabungan LSM Pasuruan Somasi SMAN Taruna Madani, Advokat Sekolah Malah Pertanyakan SKT Ayik, Ketua FKPPI Pasuruan dan Choiril, Ketua Jimat (Jaringan Informasi Masyarakat) Pasuruan Raya. foto: AHMAD FUAD/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - , , dan , melayangkan somasi kepada Bangil, Kabupaten , terkait dugaan pelanggaran hukum pada pembangunan gedung baru sekolah.

"Ada dugaan pelanggaran prosedur hukum pembangunan gedung baru di sekolah tersebut," kata Mukhlis, Ketua (Jaringan Informasi Masyarakat) kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Biro , Perumahan Kraton Indah, Karang Ketiga, Gadingrejo, Kota , Senin (26/02/2023).

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Lebih lanjut, Mukhlis menjelaskan ada tiga dugaan pelanggaran pada pembangunan Gedung . Pertama, perencanaan anggaran belanja yang tidak melalui mekanisme yang sebenarnya dan termasuk penentuan konsultan perencana.

Selanjutnya, proses terpilihnya rekanan yang diduga tidak melalui mekanisme lelang terbuka. Mengingat fakta di lapangan, gedung tersebut menelan biaya Rp200 juta lebih. Hal itu juga tertuang dalam Perpres no. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dan terakhir, sumber pembiayaan yang tidak transparan mengingat bangunan tersebut tidak dianggarkan oleh APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Persiapan Persekabpas Hadapi Liga Nusantara, Exco PSSI Rapat Bersama Klub Anggota Askab

"Demikian somasi dari kami dan apabila somasi ini tidak ditanggapi selama tujuh hari sejak surat terkirim, maka kami akan mengadukan ke APH Kejari atau Polda Jawa Timur," jelas Mukhlis.

Sementara Nur Hadi, selaku advokat sekolah, telah menjawab surat somasi yang dikirim oleh gabungan LSM tersebut.

Dalam jawaban somasi itu, Nur Hadi mempertanyakan legalitas , , dan .

Baca Juga: Uniwara Pasuruan Resmikan Unit Layanan Disabilitas

"Apakah sudah terdaftar di Kemenkumham atau sudah terdaftar di Bakesbang Kabupaten , mohon ditunjukkan legalitas SKT-nya?," tanya advokat itu dalam lampirannya.

Sementara terkait anggaran belanja dan penentuan konsultan pembangunan gedung , ia mengatakan hal itu bukan wewenang sekolah, melainkan program yang dijalankan oleh Komite Wali Murid. Karena itu, komite pun mempertanggungjawabkan kepada wali murid dan sekolah, bukan kepada LSM.

"Karena dana tersebut sumbernya dari swadaya wali murid sekolah. LSM punya hak pengawasan jika anggaran itu sumbernya dari APBN/APBD yang telah diatur oleh Perpres no.16 tahun 2018 yang terlampir di surat somasi itu," tegasnya.

Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon

Karena itu, pihaknya tidak tunduk pada Perpres No. 16 tahun 2018, dikarenakan anggaran atau dana pembangunan itu berasal dari swadaya wali murid, bukan APBN/APBD.

Begitu pun terkait transparansi anggaran, Nur Hadi meminta agar para LSM bisa menjelaskan terkait ketidak transparan sumber biaya pembangunan yang dituduhkan.

Nur Hadi bahkan mengajak LSM ikut partisipasi memajukan sekolah. "Apalagi salah satu ketua dari tiga LSM tersebut putranya masih tercatat sebagai peserta didik di sekolah SMAN itu. Dengan demikian, orang tua juga tercatat dalam komite sebagai wali murid, sehingga bisa memberikan masukan-masukan yang berguna dan bermanfaat bagi perkembangan sekolah di Bangil," pungkasnya. (afa/par/git)

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO